Cianjur,-Jurnal News Site
Kepsek SMAN 1 Sindangbarang Benny A. Benyamin membantah dugaan adanya pungli untuk pengadaan tanah. Disisi lain Dewan Pendidikan Cianjur menyayangkan minimnya komunikasi sehingga hal tersebut membebani orangtua siswa.
"Sama sekali itu bukan pungutan tapi lebih ke sumbangan. Jadi itu ada ruang tanya jawab dengan orangtua siswa tidak ada pemaksaan. Jadi itukan sekolah punya program tapi yang merapatkan komite dengan orangtua karena sekolahkan tidak bisa menghimpun dana, saya hanya membuka acara saja, " kilah Kepsek Benny ditemui saat menghadiri acara di Cipanas.
Lebih jauh Benny menuturkan bahwa tidak ada pemaksaan untuk sumbangan tersebut kepada yang orangtua tidak mampu. Padahal sebelumnya setiap siswa dinyatakan mencicil selama 3 kali untuk pungutan 200 hingga 400. Dalam ketentuan Permendikbud nomor 44 tahun 2012 dinyatakan jika pungutan memiliki jumlah tertentu dan mengikat jangka waktunya. Sedangkan sumbangan bersifat sukarela sesuai kemampuan.
"Kita memberikan opsi bagi yang mau bayar antara 200 ribu hingga 400 ribu tapi kalau tidak mampu tidak usah. Kalau dihitung saja itu bantuan dari ortu siswa belum mencukupi sedang dari dinas tidak ada bantuan untuk membeli tanah, " tangkisnya.
Di tempat yang sama, Kasubbag TU KCD Wilayah VI Disdik Jabar, Tapip Wahyu Nugraha menyatakan tidak mendapatkan laporan atas kejadian tersebut. Sebab yang terjadi di SMAN 1 Sindangbarang itu bersifat internal sekolah.
"Sepanjang sumbangan itu tidak memberatkan para orang tua dan mendapat kesepakatan itu silahkan saja saya tidak mencampurinya karena itukan bersifat internal sekolah dengan komitenya yang tidak lain sebagai keterwakilan orangtua, " dalihnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pendidikan Cianjur Mochamad Ginanjar turut bereaksi atas peristiwa yang terjadi di SMAN 1 Sindangbarang. Ia menyoroti tentang minimnya pola komunikasi antara Komite, Pihak sekolah dengan KCD
" Dewan Pendidikan berharap komite sekolah SMAN Sindangbarang terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepsek dan dikomunikasikan ke KCD, jangan sampai pungutan tersebut menjadi beban orang tua siswa. Dalam kondisi saat ini, kalau memang sekolah tsb perlu tanah untuk penambahan ruang, bisa diusulkan ke Disdikpora Propinsi melalui KCD, sehingga KCD yang akan memberi pertimbangan, " tegasnya memberikan kritik