Iklan

Iklan

Diduga Oknum Pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Cidadap Pemandu Pernikahan Dibawah Umur.

Jurnal News Site
Wednesday, August 31, 2022, August 31, 2022 WIB Last Updated 2022-08-31T10:20:53Z



Sukabumi,-Jurnal News Site
Diduga kerap  terjadi pernikahan dibawah umur diduga masih banyak terjadi di wilayah selatan kabupaten Sukabumi,pemandu pernikahan tersebut kerap dilakukan oknum pegawai Kantor Urusan Agama (KUA)

Baru baru ini terjadi pernikahan dibawah umur yang terjadi di kec Cidadap kabupaten Sukabumi,sungguh sangat memprihatinkan pernikahan tersebut,mempelai perempuan masih duduk di bangku SLTP kelas VIII  di SMPN 1 Cidadap kabupaten Sukabumi.

Sebut saja (Neng) 15 tahun,siswi SMPN 1 Cidadap yang beralamat kampung Babakan desa Cidadap menikah dengan seorang laki laki yang sudah dewasa (R) kampung Ciawi desa Padasenang kecamatan Cidadap.

Ditemui dikediamannya,ibu dari (neng) menuturkan kepada awak media bahwa pernikahan itu dilaksanakan dengan sangat terpaksa,dan pernikahan itu dilaksanakan dikediaman yang memandu pernikahan tersebut pegawai  KUA pak Lukman,' tuturnya singkat.

Ditempat yang berbeda,Humas SMPN 1 Cidadap saat ditemu dikantornya menjelaskan "bahwa betul atas nama tersebut,sebut saja (neng) siswi SMPN 1 Cidadap yang baru kelas V111.
Kami sebagai humas mewakili dari pihak sekolah,tidak tau bahwa siswi kami (neng) sudah menikah,dan taunya juga baru detik ini menit ini,karena sepengatahuan kami pihak sekolah,bahwa siswi (neng) tersebut sakit,"jelasnya.

"Sudah sembilan bulan siswi (neng) itu tidak masuk sekolah katanya sakit,kami pihak sekolah sudah menyampaikan surat panggilan kepada orang tuanya agar menjelaskan kepada pihak sekolah apa benar sakit apa bagaimana,namun orang tua wali tersebut tidak pernah datang ke sekolah,sampai saat ini pihak sekolah tidak menerima penjelasan apapun secara langsung dari pihak orang tua wali,kami pihak sekolah berupaya mencari impormasi melalui pemerintah desa Cidadap,dan berkordinasi dengan kepala desa,namun sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban juga dari pemerintah desa terkait siswi kami itu,"Imbuhnya..

Apakah pihak sekolah tidak penasaran menjenguk siswi nya yang 9 bulan tidak masuk sekolah  dan ada kabar sakit?
Humas tidak menjawab,berdiam diri disinggung terkait itu.
"Pokonya kami pihak sekolah kalo ada apa apa itu kan ada wali kelasnya,setelah wali kelas ada guru BK nya,setelah itu baru tugas humas,dan tugas saya sudah dilaksanakan yaitu kordinasi mencari impormasi kepada pemerintah desa."

Karena kami pihak sekolah kalo ada apa apa selalu berkordinasi dengan pemdes se-kecamatan Cidadap,.
Kami pihak sekolah sampai saat ini tidak menerima surat pengunduran diri siswi tersebut,atau surat lainnya, jadi sampai saat ini siswi (neng)masih terdaftar di dapodik sebagai siswi SMPN 1 Cidadap,.tegasnya.

Awak media juga datang ke KUA kec Cidadap untuk klarifikasi terkait dugaan pemandu pernikahan (neng)15 tahun dan (R) ,tetapi oknum pegawai kantor urusan agama(KUA) yang diduga pemandu pernikahan tersebut (LUKMAN) tidak ada  dikantornya,padahal waktu itu hari jam kerja,melalui sambungan seluler, staf yang ada dikantor menghubungi Lukman,dan Lukman tidak masuk kerja ada dirumahnya,dan mengundang awak media ke rumahnya.

Lukman dengan lantang dan tegas menjelaskan :" Betul saya sendiri yang menjadi pemandu pernikahan (neng) yang masih usia 15 th dan masih sekolah kelas dua di SMPN 1 Cidadap,saya sudah memberikan panduan kepada wali tersebut,dan saya juga menyarankan agar pernikahan tersebut dipandu oleh kiyai ustadz setempat,tetapi kiyai ustadz setempat tidak mau,katanya menghargai saya selaku pegawai KUA,ya saya laksanakan pernikahan itu,walau sebenarnya saya tau yang saya lakukan itu salah,sudah melanggar ketentuan tentang perkawinan secara negara,dan saya tau itu pidana.",jelasnya.

Dan kalo ada yang bilang saya minta atau dikasih dua juta rupiah itu saya tidak terima,kalau lima ratus ribu sampai tujuh ratus ribu itu wajar saja,karena disitu ada dua saksi yang harus saya perhatikan,karena syahnya pernikahan itu oleh kedua saksi,dan saya melihat secara sar'i,sering saya menjadi pemandu pernikahan tidak tercatat di KUA,istilah nikah sirih,tidak dikasih uang.
Dan sebetulnya saya bukan penghulu,saya staf administrasi di kantor urusan agama(KUA) kec Cidadap."ujarnya.

Dengan terjadinya dugaan oknum staf administrasi KUA kecamatan Cidadap yang melakukan tindakan menjadi pemandu pernikahan dibawah umur,dan tidak tercatat di kantor urusan agama(KUA) sudah disampaikan ke Kementrian Agama kabupaten Sukabumi melalui Humas.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Oknum Pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Cidadap Pemandu Pernikahan Dibawah Umur.

Terkini

Iklan