Iklan

Iklan

Ketua LSM PEKAT IB Garut Apresiasi Kejari Terkait Penggeledahan di DPRD Garut

Jurnal News Site
Saturday, August 13, 2022, August 13, 2022 WIB Last Updated 2022-08-14T07:00:46Z


Jurnal news site,- Garut
Peristiwa yang memalukan masyarakat Garut, tak kala ketika gedung aspirasinya DPRD Garut harus digeledah oleh Kejaksaan Negeri Garut Rabu 10/8/22.

Berkaitan dengan pengeledahan tersebut, kejari garut membawa koper berisi dokumen penting dan laptof yang mungkin masih ada data yang bisa mengungkap kembali dugaan penyelewengan anggaran BOP dan Pokir anggota DPRD Garut priode 2014 – 2019.

Ungkapan masyarakat terhadap Kasus DPRD ini sebenarnya sudah lama terdengar semenjak 3 tahun silam, namun yah begitulah rame rame sampai kejaksaan tapi tidak ada kelanjutanya ibarat dipeti eskan atau dinina bobokan bahkan beberapa anggota DPRD Garut pada priode tersebut sudah ada yang wafat, untuk kali ini kami hanya masyarakat biasa mohon kepada pihak APH, tegakan hukum dan adili mereka jangan mandul kejari garut ini, masyarakat menunggu supermasi hukum yang jelas agar tidak jadi folemik, sudah ditetapkan jadi tersangka saja belum ada penahanan ” Asa lieur ” ujar warga yang tidak mau disebut namanya

Kali ini awak media berkunjung ke sekretariat LSM PEKAT IB di jalan Cimanuk (perum jati)  desa Jayawaras kecamatan Tarogong Kidul Garut Sabtu 13/08/22, bertemu dengan ketua PEKAT IB DPD Garut yang merupakan seorang Aktivis kritis perempuan Garut yang akrab disapa bunda Yani, dalam wawancaranya terkait
menyikapi peristiwa pengeledahan yang terjadi di ruangan DPRD Garut rabu 10/08/22, mengungkapkan bahwa penggeladahan yang dilakukan oleh KEJARI Garut ini jelas mencederai hati warga Garut,  kepercayaanya terhadap sosok yang dipilihnya melalui ” parpol ” juga akan menjadi noda dan dampak demokratisasi di tahun politik kedepanya, kuncinya kejari garut ( APH ) terkait kasus DPRD gate Garut ini, harus sudah memberikan OH JB yang pasti kepada masyarakat, ini sudah tiga kali pergantian pimpinan kejari garut ko prodak hukumnya seolah olah jalan ditempat, sudah cukup waktu tiga tahun masyarakat G Barut menunggu kata VONIS dari sang pengadil, tegakan hukum jeratlah oknum oknum tersebut dengan Undang undang 31 tahun 1999 jo UU.20. Tahun 2001 tentang Tipikor, jangan sampai ” penggeledahan hanya sekedar seremonial”, pungkas ketua LSM PEKAT IB.
(MMN)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua LSM PEKAT IB Garut Apresiasi Kejari Terkait Penggeledahan di DPRD Garut

Terkini

Iklan