Jurnal News Site,-Cianjur
Kontroversi terkait pungutan untuk pengadaan tanah sekolah kepada orangtua menimbulkan sorotan banyak kalangan. Komite sekolah dituding tidak peka kondisi masyarakat yang susah karena terus memaksakan kehendaknya.
Inisiatif komite sekolah SMAN 1 Sindangbarang dalam merumuskan kebijakan mengenai pengadaan tanah untuk keperluan sekolah terkesan dipaksakan. Lantaran dilakukan dengan tidak mempertimbangkan masukan dari sejumlah kalangan terdekat.
Camat Sindangbarang, Indra Sunggara mengaku baru mengetahui informasi tersebut. Padahal cukup sering bertemu dengan pihak sekolah tapi tidak diajak bicara terkait rencana tersebut.
"Informasinya itukan inisiatif komite sekolah, saya juga akan menindaklanjuti dengan menyampaikan ke sekolah untuk dipertimbangkan (untuk dicabut) tentang hal tersebut. Termasuk sayapun akan menyampaikan ke KCD VI Disdik Jabar sebagai pemangku kebijakan terkait persoalan ini, " ucapnya menegaskan melalui sambungan telepon.
Terpisah, Ketua Komite Sekolah, Jenni Haryadi sempat dikonfirmasi terkait pungutan tersebut apakah dihapuskan atau dilanjutkan. Namun sayangnya tidak memberikan jawaban sama sekali meski ditanyakan kedua kalinya tetap tidak merespon.
Namun tatkala disinggung tentang form yang ditujukan kepada orangtua siswa. Hal mana tertera jumlah uang sumbangan dengan pilihan nominal tersebut sebagai pungutan karena pilihannya tidak ada yang gratis.
"Kalau mau menyumbang silahkan pilih kategorinya tapi kalau tidak mau menyumbang tidak memilih juga tidak jadi masalah, bahkan ada yang menyumbang dibawah kategori itu, " dalihnya memberikan alasan.
Sementara itu pemerhati pendidikan, Asep Ridwan mengaku heran dengan sikap komite sekolah yang berlebihan. Terkesan ada upaya pasang badan untuk menutupi ketidakpekaan pihak sekolah dalam mengelola pendidikan.
Menurutnya kriteria pungutan sudah jelas yakni tercantum nilai sedangkan sumbangan itu bebas nilai dan tidak mengikat.
"Kegiatan penggalangan dana seperti jangan dikaitkan dengan akademik hanya gara-gara tidak menyumbang lalu dikucilkan. Dalam permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan dan memberikan dukungan tenga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan atau sumbangan bukan pungutan. Soal ini sudah jelas bedanya antara pungutan dan sumbangan, kalau pungutan meresahkan jangan dipaksakan, " bebernya.
Asep Suherlan