Sukabumi,-Jurnal News Site
Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat, Polsek Tegal Buleud melakukan langkah langkah pogresif dengan melakukan operasi lapangan pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 , yang fi mulai pada pukul 19.00 Wib s/d selesai, KAPOLSEK Tegal buleud
AKP DENI MIHARJA S.H, M.H.menegaskan bahwa operasi ini kami lakukan sebagai wujud tanggungjawab dan kepedulian kami selaku aparatur kepolisian kepada masyarakat, agar kondusifitas di masyarakat khususnya di wilayah Tegal Buleud bisa terus terjaga , adapun sasaran dari operasi ini adalah pemberantasan minuman keras ( Miras ) sajam,perjudian,narkotika, prostitusi, ilegal minning, lahgun bbm dan LPG bersubsidi serta pungli. Pungkasnya
Di samping itu juga gerakan operasi ini kami lakukan mengacu kepada Surat Kapolres Sukabumi nomor : STR/97/VIII/HUK.6.3/ 2022, tanggal 19 Agustus 2022. Sert Surat Perintah Kapolsek Tegalbeud, nomor : SPRIN/48/VIII/2022, tanggal 19 Agustus 2022
Dari hasil operasi ini kami telah berhasil mengamankan
2 (dua) botol Mihol/Miras Jenis Anggur putih
2 (dua ) botol Mihol/ Miras Merek Whisky Mansion House.
3 (tiga) botol Mihol / Miras Merk Intisari.
Dan langsung kami amankan sebagai barang bukti, dan termasuk pelaku2 nya berinisial
N.alias SUNANDAR Alias AJO Usia 51 tahun yang beralamat Di Kp.Rancaerang Rt. 003/005 Desa Buniasih
Kec. Tegalbuleud Kab. Sukabumi,selanjutnya
11 (sebelas) botol Mihol / Miras Merek Anggur kolesom.yang di amankan dari pedagang dengan identitas
N Ama LEMAN
Udia 54 tahun
Alamata Kp. Karanganyar II Rt. 02/05 Desa Tegalbuleud
Kecamatan Tegalbuleud Kab. Sukabumi.
Kami tidak akan main - main dan akan bertindak tegas sekaligus tidak akan mentolerir kepada siapun yang akan meruksak ketertiban dan keamanan di masyarakat,khususnya di wilayah hukum Tegal Buleud ini. Pungkasnya.
Redaksi..