Iklan

Iklan

Mandau Apang Baludang Bulau (MABB) DPP Dan DPD Kapuas Mendampingin Sdr. Lambut Dalam Pemasangan Hinting Adat 1894.

Jurnal News Site
Wednesday, October 5, 2022, October 05, 2022 WIB Last Updated 2022-10-05T14:20:37Z




Kapuas, Jurnal News Site -Tumbang Sirat - Kabupaten Kapuas, Sesuai Perjanjian Tumbang Anoi 1894 yang di mana hak masyarakat adat yang belum di selesaikan PT. Susantri Permai dapat di lakukan Pemasangan Hinting Adat di lahan milik Sdr. Lambut, terang Ketua MABB Kabupaten Kapuas Bambang Supriadi Pada Media Jurnalnewssite yang disampaikan rilisnya pada Hari Senin, 3/10/2022. Pukul. 16.00 Wib.


Semua pihak sudah kita sampaikan sebelumnya, Pihak Pemilik Perusahaan / Pemilik Saham Pada PT. Susantri Permai, Polda Kalteng, Kajati Kalteng, Dandrem 102 Panjung Panjung, Gubernur Kalteng, Dewan Adat Dayak Kalteng, DPRD Kalteng, Bupati Kapuas, Polres Kapuas, Polsek Kapuas Hulu, Demang Kecamatan Kapuas Hulu dan lainya, tegas Abdul Rahman / Pangkalima Tasik  DPP Dewan Pengurus Pusat. Rabu, 5/10/2022.

Kami minta kepada Pemilik Perusahaan / Pemilik Saham PBS, PT. Susantri Permai datang untuk menyelesaikan persoalan ini yang dimana selama ini kami masyarakat Adat Dayak selalu di perdaya dan tidak patuh terhadap Adat Dayak, yang di mana seperti pepatah " Di Mana Bumi Di Pijak, Di situlah Langit Di Junjung " Tegas Ketua. DPD Kapuas, Bambang Supriadi.

    ( Ariyanto )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mandau Apang Baludang Bulau (MABB) DPP Dan DPD Kapuas Mendampingin Sdr. Lambut Dalam Pemasangan Hinting Adat 1894.

Terkini

Iklan