Iklan

Iklan

PT. Susantri Permai Memiliki 2.196 Hektar Terindikasi Ilegal.

Jurnal News Site
Thursday, October 13, 2022, October 13, 2022 WIB Last Updated 2022-10-13T13:37:34Z



Jurnal News Site , Kapuas - Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu. Media Jurnalnewssite melalui rillisnya Telefon dan WhatsApp 11/10/2022, GEPAK KALTENG Memet Humas Gerakan Pemuda Asli Kalimantan menyampaikan bahwa PT.Susantri Permai memiliki 2 (dua) versi peta perizinan, yaitu :

1. PETA Perizinan versi Pemerintah Kabupaten Kapuas : Peta Usulan Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan kelapa sawit PT. Susantri Permai Nomor : 522.22/1062/Dishut/VI/2008, tertanggal 14 Juni 2008, Luas ; 15.000 hektar dan ditanda tangani oleh Bupati Kapuas Ir.H.Muhammad Mawardi, MM. Saat itu yang 
Dimana seluruh lokasi perizinan PT.Susantri Permai berdasarkan Peta RTRWP Kalteng No.08 Tahun 2003, mayoritas berada di Kawasan Hutan.

2. PETA Perizinan versi PT.Susantri Permai : 
Peta yang dibuat berdasarkan Peta SK.Menhut, Nomor 292 Tahun 2011, oleh pihak PT. Susantri Permai pada Tanggal 8 Januari 2012, seluruh perizinan PT.Susantri Permai berada pada Kawasan Hutan. Dimana pada Peta Perizinan versi PT.Susantri Permai ini terjadi penambahan luasan +/- 2.196 Hektar.

Saya menarik kesimpulan dari telaah kami GEPAK KALTENG sehingga total luas Perizinan PT. Susantri Permai menjadi +/- 17.196 hektar. Dan bisa diasumsikan disini bahwa Peta Perizinan versi PT.Susantri Permai yang tidak sesuai dengan Peta Perizinan yang diterbitkan oleh Bupati Kapuas, maka luasan +/-.2.196 hektar adalah lokasi yang tidak termasuk didalam perizinan.
Bahwa kegiatan tanam pohon sawit PT.Susantri Permai dilaksanakan pada Tahun 2009 dan luasan yang tertanam pada Tahun tersebut adalah seluas 933,47 hektar, disekitar wilayah Desa Tumbang Puroh Dan Desa Katanjung, dan lokasi tanam sawit tersebut pada  saat itu berdasarkan Peta RTRWP No.8 Tahun 2003, lokasi tanam tersebut berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Ungkap Memet.

Pewarta : Ariyanto
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PT. Susantri Permai Memiliki 2.196 Hektar Terindikasi Ilegal.

Terkini

Iklan