Iklan

Iklan

Mau Nikah, ini persyaratan yang harus dilengkapi.

Jurnal News Site
Monday, November 7, 2022, November 07, 2022 WIB Last Updated 2022-11-07T11:25:01Z


Sukabumi, Jurnalnewssite,- Bagi pasangan yang hendak melaksanakan pernikahan, hendaknya mempersiapkan beberapa dokumen yang harus dilengkapi agar pernikahannya dapat tercatat dan resmi terdaftar di KUA. Berdasarkan narasumber yaitu Kepala KUA Cibadak, H. SIHABUDIN, S.H., M.H. di ruangan kantor KUA memberikan pemaparan yang sangat gamblang dan sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama para calon pengantin dalam mempersiapkan dokumen administrasi apa saja yang harus dipersiapkan. (07/11/22).

Kepala KUA Cibadak, H. SIHABUDIN, S.H., M.H. dengan terbuka dan ramahnya menerangkan tentang mekanisme tata cara dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan dalam pendaftaran pernikahan.
"Untuk persyaratan nikah itu diatur di dalam PMA nomor 20 Tahun 2019 itu yang menyangkut dengan persyaratan nikah, persyaratan nikah dibagi dua kelompok yaitu satu adalah pernikahan antara Negara Indonesia dengan warga negara Indonesia, yang kedua
pernikahan campuran yaitu mereka yang warga Indonesia dengan orang asing atau WNA.
Untuk pernikahan dengan orang Indonesia artinya kedua-duanya orang Indonesia cukup membawa pengantar dari desa yang disebut dengan model N1 dan lampirkan fotocopy KTP, KK, Akta Lahir, Ijasah, Foto  ukuran 3x4 tiga lembar, 4x6 tiga lembar dan background nya warna biru.

bagi mereka yang statusnya janda cerai hidup maka harus dilampirkan akta cerai asli dari pengadilan agama, bagi mereka yang duda janda ditinggal mati maka harus melampirkan surat keterangan kematian dan ditambah lampirannya model N6 yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan (desa), bagi mereka yang nikah campuran bagi warga negara Indonesia sama persyaratannya seperti yang saya sampaikan barusan, tapi bagi mereka pasangannya yang dari luar negeri atau orang asing itu harus ada izin dari kedutaan yang ada di Jakarta dan harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia serta melampirkan paspor yang masih berlaku atau "KITAS" keterangan izin tinggal di Indonesia.

Apabila mereka Statusnya juga itu adalah duda atau janda mereka juga harus membawa surat keterangan janda atau duda yang asli yang dikeluarkan dari negara yang bersangkutan.

berikutnya bagi mereka yang akan mendaftarkan pernikahan ke KUA, serendah-rendahnya 10 hari kerja harus sudah terdaftar di kantor kami bahkan dengan aturan yang baru MOU antara kementrian agama dengab kementrian dalam negeri dan BKKBN itu harus 3 bulan sebelumnya sudah terdaftar di kantor kami di sini, berkas sudah masuk karena nanti mereka harus diperiksa dulu yang menyangkut dengan nasib keturunannya jangan sampai nanti mereka punya keturunan yang disebut dengan stanting, hal ini oleh pemerintah sudah digembor-gemborkan.

apabila ternyata mereka mendaftarkan ke kantor kami kurang dari 10 hari kerja maka mereka harus melengkapi dengan persyaratan yaitu dispensasi dari Kecamatan, ini diatur di dalam PP Nomor 9 Tahun 75 pasal 3 ayat 1 bagi mereka yang melangsungkan pernikahan dan kurang dari 10 hari kerja maka mereka harus ada dispensasi dari Pak Camat dan bagi mereka dan bagi mereka CPW dan CPP yang usianya dibawah 19 tahun pasti kami dari KUA akan mengeluarkan surat model N7 penolakan pelaksanaan akad nikah karena sudah diatur dalam undang-undang Nomor 16 2019 di pasal 7 bagi mereka calon mempelai pria atau wanita serendah rendahnya usianya 19 tahun dan apabila mereka berkehendak melakukan pernikahan dan usianya kurang dari 19 tahun diatur di dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2019 pasal 7 ayat 2 yaitu harus mendapat dispensasi dari pengadilan agama, ketika mereka sudah punya dispensasi dari pengadilan agama maka KUA wajib dan harus melangsungkan pernikahan walaupun mereka usianya kurang dari 19 tahun Karena itu adalah perubahan dari undang-undang nomor 1 tahun 1974 di pasal 7 artinya bagi mereka yang akan melangsungkan pernikahan berdasarkan PMA nomor 20 tahun 2019 berdasarkan undang-undang nomor 1 Tahun 1974 dan berdasarkan PP nomor 9 tahun 1975  undang-undang nomor 16 tahun 2019 ini harus dipenuhi.

Ketika tidak dipenuhi, kami wajib untuk mengeluarkan surat kekurangan persyaratan dan apabila H-2  tidak melengkapi kami harus mengeluarkan surat penolakan pelaksanaan akad nikah, itulah yang menyangkut mekanisme pendaftaran di KUA dan bagi warga masyarakat mau daftar sendiri via online silakan di rumah masing-masing tinggal itu nge-download web simkah4.kemenag.go.id. dan bukti pendaftaran via online tersebut sebaiknya di print out supaya bukti untuk kami bahwa itu sudah daftar online siapapun yang datang kami hanya melayani untuk daftar online maka mereka sudah terdaftar online di sini ada tiga surat yang diterima oleh mereka satu bahwa mereka sudah terdaftar dan dikasih buktinya bahwa itu akan dikasih berbentuk surat panggilan untuk mengikuti bimbingan calon pengantin itu diamanatkan di dalam pasal 4 untuk memeriksa dan memastikan biodata
calon pengantin pria calon pengantin wanita dan Wali." tuturnya dengan penjabaran yang dapat dipahami.

Rep. Irmansyah
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mau Nikah, ini persyaratan yang harus dilengkapi.

Terkini

Topik Populer

Iklan