Sukabumi,-Jurnal News Site
Bangunan permanen maupun semi permanen sedang dibangun di lahan tanah titisara desa yang berada di pinggir lapang katel RW. 003 Kampung Ciawitali Desa Cisarua Kecamatan Nagrak tanpa ada ijin maupun komitmen yang jelas berdasarkan dari hasil wawancara dengan Kosasih, Kepala Desa Cisarua (23/12/22).
Berdasarkan penuturan kepala desa Cisarua, bangunan tersebut ada yang sudah ada ijin komitmen dengan pihak desa Cisarua, untuk yang lainnya belum ada ijin ataupun komitmen antara pihak yang membangun dan pihak desa cisarua. Kosasih, Kepala desa cisarua sangat menyayangkan kepada oknum yang sedang membangun di tanah titisara desa tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan pihak desa.
"Selama ini yang membangun-bangun itu di tanah lapang katel santiong itu ga ada laporan ke desa bahwa itu membangun, kecuali yang satu itu yang toko bangunan matrial kusen itu sudah ada kesepakatan dengan desa karena itu termasuk tanah titisara desa.
Tapi mereka itu mengklaim tanah negara itu milik semua, dengan adanya seperti itu saya sebagai aparat desa maunya warga bagaimana, ya nanti mudah mudahan kedepannya akan saya benahi terkait dengan itu. Yang kemarin membangun itu tolong jangan mengganggu bahu jalan kabupaten ataupun propinsi, saya bertanya bagaimana konsepnya nanti apabila lahan dipergunakan untuk pelebaran jalan yang satu itu siap konseksuensinya." ungkapnya.
Kepala Desa Cisarua pun berharap untuk yang membangun bangunan tersebut untuk koordinasi dan meminta ijin terlebih dahulu kepada pihak desa dan harus faham bangunan tersebut berdiri di tanah siapa dan yang terpenting jangan mengganggu ketertiban umum.
Rep. Irmansyah