Jurnal News Site CIanjur
Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus tabrak lari yang terjadi pada hari Jumat, 20 Januari 2023 sekitar pukul 14.55 WIB di TKP Kampung Sabandar Desa Sabandar Kecamatan karangtengah Kabupaten Cianjur.
Kegiatan konferensi pers tersebut digelar di Lobby Mapolres Cianjur dan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si. yang didampingi oleh Dir Lantas Polda Jabar Kombes Pol. Wibowo, S.I.K., M.Hum., Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.SI. dan Kasi Ident Dit Resrimum Polda Jabar, Kompol Kasman Simbolon, S.T.
Kabid Humas menyampaikan, Kejadian tersebut tidak terkait dengan kejadian adanya rombongan polisi yang melintas pada saat itu, kendaraan yang digunakan untuk menabrak korban merupakan kendaraan jenis sedan merk audi berwarna hitam dengan menggunakan nomor kendaraan palsu.
“Kendaraan hitam sedan ini sama sekali tidak tergabung dengan rombongan pihak kepolisian yang sedang melintas pada saat itu, ini dibuktikan dari beberapa keterangan yang ada, saksi yang ada dan juga dari hasil pemantauan CCTV yang ada” ucap Kabid Humas pada Sabtu (28/01/2023).
Kabid Humas juga menambahkan, pada saat proses penyidikannya, sempat ada beberapa opini yang berkembang tentang jenis kendaraan yang menabrak tersebut sehingga dari tim penyidik dan penyelidik melakukan Pendalaman kembali terkait dengan beberapa kendaraan yang dimungkinkan atau diduga menabrak atau terjadi insiden termasuk kendaraan kendaraan Polisi pada saat itu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang ada dengan menggunakan syntific investigation kemudian kita mengerahkan juga tim inafis untuk mengecek korban dan menggunakan TAA Untuk mengecek olah TKP dan juga menggunakan keterangan - keterangan yang lain akhirnya bisa disimpulkan dan merujuk pada kendaraan audi hitam tipe A6 dengan menggunakan TNKB palsu” ucap Kabid Humas.
Kabid Humas juga menjelaskan, modus operasinya ini kecelakaan lalu lintas yang karena kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian terdekat.
“Saya juga perlu menyampaikan di sini pada saat awal kejadian memang ada hal juga yang perlu kita klarifikasi terkait adanya rilis atau informasi yang diberikan oleh tersangka berinisial SG atau UGE mengklarifikasi bahwa tidak menabrak, tetapi berdasarkan dari hasil penyelidikan merujuk bahwa sudah pasti kendaraan audi yang melakukan tabrakan tersebut sehingga pengingkaran yang dilakukan oleh tersangka ini tidak bisa dijadikan sebagai acuan bahwa tidak terjadi tabrakan tersebut.” jelas Kabid Humas.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Cianjur menyampaikan dari keterangan beberapa saksi yang melihat kejadian tersebut para saksi menerangkan bahwa mereka melihat korban menabrak angkot dan tergeletak dijalan, pada saat yang bersamaan datang sedan hitam merk audi tersebut melindas bagian kepala korban dan tedengar bunyi “KREK”. Setelah kejadian tersebut para saksi mendengar ada warga yang berteriak “Mobil Audi Itu”,
“Para saksi juga melihat sedan tersebut sempat menepi dan mengurangi kecepatan namun kembali melaju ke arah Bandung, dan ada juga saksi yang mengejar sedan hitam sampai ke posisi akhir berhenti di depan toko Hengki Jaya Motor dan mengambil foto kendaraan berikut penumpang yang berada di jok depan sebelah kiri” ucap Kapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur menambahkan, ada dua orang yang dimintai keterangan, yang pertama saudari EN yang merupakan penumpang di sebelah kiri pengemudi yang berada didalam mobil sedan audi warna hitam, EN menerangkan bahwa didalam kendaraan sedan mendengar suara “BRUK atau suara DUAR” dan disaaat yang bersamaan selang waktu 2 detik EN merasakan adanya guncangan pada bagian belakang sebelah kanan seperti melindas sesuatu di permukaan jalan, EN juga menjelaskan bahwa pengemudi yang berinisial SG atau UGE yang bekerja baru 1 minggu sebagai supir saksi EN,
“Bahwa kendaraan sedan audi dengan TNKB yang terpasang palsu tersebut mengkuti iring iringan kendaraan yang dilakukan pengawalan oleh kendaraan dinas Patwal Polri itu atas inisiatif SG atau UGE sebagai pengemudi” tambah Kapolres Cianjur
Saksi yang berikutnya adalah saudari DS merupakan penumpang didalam kendaraan sedan audi warna hitam yang berada di jok belakang sebelah kanan yaitu tepat dibelakang pengemudi, DS juga menerangkan mendengar suara benturan dan merasakan adanya guncangan pada bagian ban belakang sebelah kanan dan sempat menengok ke belakang dan melihat ada pengendara sep
eda motor yang menggunakan jilbab hitam yang tergeletak di badan jalan.
eda motor yang menggunakan jilbab hitam yang tergeletak di badan jalan.
Atas kejadian tersebut, tersangka SG yang merupakan pengemudi disangkakan Pasal 310 ayat (4) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 12 juta rupiah dan Pasal 312 UURI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 75 juta rupiah.
Humas/YA