Batam .Jurnal news site.
Polresta Barelang – Penyelidikan yang dilakukan polsek batam kota membuahkan hasil, pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 sekira pukul 17.30 wib, Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia melalui Kanit Reskrim Polsek Batam Kota telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang di duga telah melakukan CURAS.
Diketahui Pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 03.30 wib Tempat Kejadian di jalan di depan PT. Exekutif Kel. Taman Baloi Kec. Batam Kota – Kota Batam tepat Di depan PT. Exekutif Kel. Taman Baloi Kec. Batam Kota – Kota Batam.
Kejadian berawal Pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 Korban atas nama S (54 th) sekira pukul 03.30 Wib berangkat dari rumah menuju ke Lagenda untuk berjualan Tahu tempe. Pada saat pelapor melintas dijalan depan PT Exekutif pelapor tiba-tiba di tendang oleh 2 orang tidak dikenal dengan mengunakan sepeda motor sehinga membuat pelapor terjatuh dari motornya. Tersangka yang di gonceng langsung berlari menuju kendaraan pelapor dan mengancam pelapor dengan pisau agar tidak mendekat. Lalu pelapor berdiri kemudian langsung di tendang oleh terlapor sehingga mengakibatkan pelapor terjatuh ke semak-semak. Pelapor di tinggal oleh kedua terlapor sambil membawa kendaraan pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami Luka pada kedua siku tangan, Luka pada lutut kaki sebelah kanan dan luka ada jari kaki sebelah kanan serta pelapor mengalami kerugian Rp 5.000.000.
Anggota Opsanal Polsek Batam Kota yang di pimpin oleh Kanit Res Polsek Batam Kota IPDA HASMIR. SH melakukan penyelidikan terkait laporan Polisi diatas dan mendapat informasi dari masyarakat kedua pelaku saat ini masih mengunakan kendraan hasil rampasan nya. Kemudian Anggota Unit Opsnal Polsek Kota melakukan penangkapan pelaku RH di tempat dia bekerja di Bengkong Mahkota dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku AI di amankan di kediaman di Bengkong Laut Kel. Bengkong Laut Kec. Bengkong - Kota Batam. Kemudaian kedua pelaku sekarang di amankan di Polsek Batam Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Unit reskrim polsek Batam Kota juga turut mengamankan barang bukti dari terduga pelaku yaitu :
1 (Satu) unit sepeda motor yamaha Mio J BP 5587 GO warna Merah
1 (Satu) unit sepeda motor Honda Warna Hitam BP 2965 CG
2 (Dua) bilah Parang yang digunakan pelaku.
Di tempat Terpisah Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan peyidikan akan terus dilakukan untuk pengembangan kasus tersebut.
( H / A.Narlis )