Batam ,Jurnal news site.
Polresta Barelang -Polsek Batu Ampar Imbauan Larangan penggunaan petasan atau mercon selama Ramadan hingga menjelang Lebaran 1444 H. Polisi akan menindak tegas penjual yang memperjualbelikan petasan maupun orang yang membunyikan mercon.
“Petasan dilarang dan tidak boleh dijual maupun digunakan. Kami akan tindak tegas karena membawa membahayakan bagi masyarakat/ orang-orang yang memainkannya, khususnya anak-anak,” kata Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, Selasa (11/4/2023).
Untuk itulah, kata Kompol Dwihatmoko, jajaran Polsek Batu Ampar terus menggencarkan sosialisasi larangan menyalakan mercon ke masyarakat.
Dengan mengimbauan yang berisi tentang memproduksi, menyimpan, memperjual-belikan dan membunyikan petasan atau mercon dan atau bahan peledak lainnya diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Imbauan itu nanti kita sosialisasikan ke media sosial hingga door to door ke masyarakat melalui kegiatan yang dilakukan anggota Polsek Batu Ampar,” sebutnya.
“Nanti kita juga lakukan pemasangan spanduk imbauan di tempat-tempat strategis seperti di pos kamling, Balai Desa dan area publik lainnya. tujuannya agar tersampaikan bahayanya memainkan petasan yang dapat mengakibatkan kebakaran” tambahnya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno.SH.SIK.M.M meminta bersama sama semua pihak terutama tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda untuk menyampaikan pada warga/masyarakat tentang larangan bahaya petasan atau mercon tersebut.
“Petasan dilarang, karena membahayakan mengakibatkan kebakaran mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain,selain itu suara petasan juga mengganggu ketertiban umum dan efek ledakan bisa melukai mengakibatkan kerusakan bangunan,” ungkapnya.
Lebih dari itu, kata Kompol Dwihatmoko, petasan menjadi salah satu pemicu kebakaran sehingga di larang keras menyalakan petasan.
“Oleh karenanya, Stop menyalakan petasan atau mercon,” Imbauan
Kapolsek penggunaan kembang api /petasan ,marcon ada juga diatur. Penggunaan kembang api besar harus seizin dari pihak kepolisian dengan kegiatan tertentu.
“Kembang api pun ada aturannya. Kurang dari 2 inci bisa digunakan, kalau lebih harus ada izin,” ujarnya.
Ia menambahkan, guna menjaga Kondusifitas Kamtibmas di wilayah hukumnya menjelang lebaran, kepolisian bersama instansi terkait lainnya akan Mengoptimalkan Patroli Gabungan Kewilayahan.
“Kami juga akan melakukan patroli, bahkan nanti melibatkan instansi terkait lainnya. Ini semata-mata demi kenyamanan Ibadah Ramadan dan Lebaran,” katanya.
Selama puasa hingga menjelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 H/tahun 2023, untuk menciptakan situasi kondusif selama puasa hingga pada saat pelaksanaan Lebaran dan setelahnya.
Ini bertujuan untuk mencegah peredaran petasan dan kembang api yang membahayakan kebakaran. menurutnya,sudah ada aturan-aturan tertentu yang membahas mengenai petasan tersebut.
“Kita berharap, masyarakat di Kota Batam dan Batu ampar khususnya ikut menjaga Kondusifitas Kamtibmas serta kesucian bulan Ramadan dengan amal kebaikan dengan kegiatan yang bermanfaat,” tutupnya
( H/ A)