Jakarta,-Jurnal News Site
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyampaikan, naskah Rancangan Undang-Undang [RUU] Perampasan Aset segera dikirim ke DPR, karena seluruh materi yang sifatnya substansif telah disekapaki oleh Menteri dan Ketua Lembaga.
Mahfud MD memimpin rapat di kantor Kemenko Polhukam utk menyepakati naskah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
"Alhamdulillah, RUU Perampasan Aset sudah diparaf oleh para pimpinan lembaga dan kementerian, yaitu Menkumham, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan saya sbg Menko Polhukam. Semua sudah memparaf naskah yang akan dikirim ke DPR."
Secara dokumen, RUU tersebut sudah siap dikirim ke DPR RI untuk dibahas.
Tidak ada perubahan apapun dari RUU Perampasan Aset yang dibahas hari ini. Sebab, konteks rapat yang dilakukan hanya melakukan koreksi pada redaksional naskahnya saja. Merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional yang itu tidak akan berpengaruh secara substansi.
"Insya Allah dalam waktu tidak lama lg RUU Perampasan Aset ini akan segera dikirim ke DPR, karena Presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat mengonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional atau konsistensi narasi. Kalau msh ada itu akan disisir kembali dlm 3 hari ke depan."Pungkasnya
*Prof Mahfud*