Batam,-Jurnal News Site
Pemerintah Kota Batam bersama Forkopimda Kota Batam telah menetapkan aturan jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama Bulan Ramadhan.
Aturan buka tutup tersebut dengan pola tutup di 3 hari pertama, dua hari pertengahandan 3 hari terakhir Ramadhan, atau disebut pola 3-2-3.
Hal itu diterapkan karena Kota Batam dikenal dengan bermacam-macam tempat hiburan seperti Spa, pub, bar, panti pijat, karaoke, dan lain sebagainya. Namun, khusus di bulan Ramadhan ini, tidak semua tempat hiburan bebas beroperasi.
Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Barelang melalui Kapolsek Bengkong Iptu Muhamad Rizky Saputra, SIK., M.Si. mengimbau dan mengingatkan para pengelola THM yang ada di wilayah hukum Polsek Bengkong agar menaati aturan yang telah dibuat oleh Pemko Batam.
"Saat ini sudah memasuki pertengahan Bulan Ramadhan,sehingga pola 2 hari tutup harus diterapkan," ujar Kapolsek, Selasa (5/4/2023) malam.
Ia melanjutkan, imbauan tersebut ia lakukan agar kondusifitas Kota Batam khususnya Bengkong bisa terus terjaga, dan tidak menimbulkan konflik.
"Semua itu untuk keamanan dan ketertiban. Di satu sisi usaha berjalan, mereka taat aturan, di sisi lain orang yang beribadah juga khusyuk dan nyaman," tutur mantan Kanit Reskrim Polsek Nongsa ini.
Rizky berharap semua pengelola THM yang ada di Batam khususnya wilayah hukum Polsek Bengkong agar bisa menghormati keputusan pemerintah tersebut. Pola ini pun sudah terus ditetapkan pemerintah Kota Batam dalam bebrapa tahun terkahir.
Nanti pada pelaksanaan aturan tersebut, tim gabungan akan turun ke lokasi tempat hiburan untuk memastikan apakah menerapkan aturan tersebut atau tidak. Jika tidak maka akan ada tindakan tegas.
Rizky menambahkan, selama bulan Ramadhan ini, kegiatan operasional THM di wilayahnya masih terus dipantau agar jangan sampai melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Masih terus kami pantau. Personil juga secara rutin melakukan patroli setiap malam,” tutupnya.
(.H / A)