Iklan

Iklan

Kapolsek Batu Aji Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Curanmor

Jurnal News Site
Thursday, April 6, 2023, April 06, 2023 WIB Last Updated 2023-04-06T20:59:35Z


Batam,-Jurnal News Site.
Polresta Barelang – Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK, menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Curanmor di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K., MH. bertempat di Mako Polsek Batu Aji. Kamis (06/04/2023)

Pelaku yang di amankan berinisial S (35 Tahun) ditangkap di rumah pelaku di Ruli Kampung Aek Nauli Kec. Batu Aji Kota Batam Pada tanggal 21 Maret 2023 dan Pelaku inisial YP (20 Tahun) yang di tangkap di depan RM Chaniago Ruko Griya Permai Kec. Batu Aji pada tanggal 08 Maret 2023. 


Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK menjelaskan kronologis kejadian Pelaku inisial YP (20 Tahun),  berawal pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 08.00 Wib, Korban saat itu baru pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya. Keesokan harinya sekira pukul 03.00 Wib korban tidak melihat sepeda motornya lagi. Adapun sepeda motor korban yang hilang yaitu merek Honda Beat tahun 2022, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000. 

Kemudian Kronologi kejadian Pelaku inisial S (35 Tahun) berawal pada hari minggu tanggal 25 februari 2023 korban memarkirkan sepeda motornya merk Yamaha Force (dalam keadaan rusak) di depan rumahnya yang berada di ruli kampung aek, kemudian korban pergi keluar rumah, setelah kembali pada tanggal 27 februari 2023 korban sudah tidak melihat sepeda motornya atau sudah hilang.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK mengatakan Pelaku S melakukan Aksinya dengan cara merusak kunci stangnya dan setelah itu sepeda motor tersebut di naiki pelaku dan di dorong oleh Pelaku R (DPO). Kemudian Sepeda motor tersebut di jual oleh Pelaku S sebesar Rp. 300.000,-. 

Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana, Dengan Ancaman Penjara Paling Lama 7 Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK.
( H /A)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kapolsek Batu Aji Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Curanmor

Terkini

Iklan