Iklan

Iklan

Akibat Menerobos Hinting Adat Dua Buah Mobil Truk Ditahan Warga Dilahan PT BAS

Jurnal News Site
Monday, May 29, 2023, May 29, 2023 WIB Last Updated 2023-05-29T15:09:17Z



Sampit, Jurnal News Site - Hari ini Senin 29 Mei 2023 pihak perusahaan PT BAS membayar jepin singer adat akibat melanggar menerobos Hinting Adat oleh anak buahnya PT BAS ( Buana Arta Sejehtera ) dijalan jend Sudirman KM 98 kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah 

Setelah melakukan pembayaran denda yang disaksikan oleh beberapa tokoh adat termasuk kades sebabi, maka 2 buah Truk yang ditahan di lahan dan diserahkan kunci mobilnya dan dipersilahkan dibawa pulang,
Yang mewakili perusahaan menjelaskan,

"Denda ini oleh karena ketidak tahuan kita terhadap areal mana yang dilakukan oleh petugas lintas dan kawan-kawan, nanti pada saat kita mengecek kelapangan bersama ketua kelompok untuk menentukan batas suspen jadi perusahaan tidak melakukan pelanggaran, kita berharap tokoh masyarakat ini akan menyelesaikan masalah ini secara bijaksana. Kita kena biaya yang tercatat di kedemangan karena 2 buah mobil   truk yang ditahan  jadi totalnya Rp. 38.700.000 ( tiga puluh delapan juta, tujuh ratus ribu rupiah ) yang kita serahkan hari ini,"katanya

Damang sebabi Yustinus menjelaskan kepada media ini ,"Memang kemaren di areal PT. BAS ada dilaksanakan Hinting adat yang merupakan wewenang Damang, memang kemaren ada pelanggaran oleh pihak perusahaan maka pihak yang mehinting yaitu kelompok Tomo dan Ibas melaporkan ke Damang dan kita proses secara hukum adat.

"Pertama mengganti biaya penghintingan tersebut, kedua singer pasal 58, harapan saya kedepannya jangan ada lagi pelanggaran dalam hukum adat karena khawatir ada gesekan dengan masyarakat, makanya ketika terjadi pelanggaran kita sikapi secepatnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya mereka menyurati Damang mengenai masalah ganti rugi lahan taun 2005 telah dibentuk tim dan minta ganti rugi namun tidak terealisasi sampai saat ini, semoga pihak perusahaan cepat memikirkan solusi karena kita takutnya ada massa-massa yang lain membentuk kelompok baru walaupun mereka cuma ikut-ikutan tapi nantinya heboh dilapangan,"jelas damang

Pada tahun 2005 PT. BAS membuka perusahaan di desa Sebabi kecamatan Kotabesi pada waktu itu sudah dibentuk tim untuk mendata hak-hak warga atau tanah warga desa Sebabi, pada waktu itu ada 3 kelompok termasuk Limbas dan Sutomo yang sudah direkomendasikan oleh kabupaten agar lahan warga itu segera diukur sesuai data yang ada

"Saat ini 18 tahun sudah pihak keluarga  Sutomo dan Limbas memohon kepada Damang agar lahan mereka itu di hinting adat dan disampaikan kepada perusahaan namun nyatanya satu hari setelah itu ada pelanggaran makanya adanya pertemuan perusahaan dengan pemilik lahan dan meminta waktu 3 hari untuk membayar denda adat,"tutup Damang


Sementara kades sebabi Dematius menambahkan," Saya mengharap manajemen perusahaan membayar harga sesuai kesepakatan dan kalau tidak bisa dibayar maka kembalikan lahan kepada masyarakat supaya masalah ini tidak berkepanjangan,"ujar kades sebabi
  ( Ariyanto )
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Akibat Menerobos Hinting Adat Dua Buah Mobil Truk Ditahan Warga Dilahan PT BAS

Terkini

Iklan