Iklan

Iklan

Dalam Rangka Penyebarluasan Peraturan Daerah No.3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, 

Jurnal News Site
Wednesday, May 31, 2023, May 31, 2023 WIB Last Updated 2023-05-31T14:14:40Z


Cianjur,-Jurnal News Site
H.Oden Haryadi SH,.MH Dalam rangka Penyebarluasan Peraturan Daerah no.3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dihadiri Oleh Kepala Desa Jatisari bojongpicung dan Asosiasi RW dan RT serta warga sekitar, tanggapan dari warga sekitar sangat positif, mengingat Anak Anak dibawah umur bisa terlindungi dengan adanya perturan daerah ini karena anak merupakan anugrah yang tidak bisa terbayarkan.


Berlatar belakang hak setiap anak harus dijunjung tinggi sebagaimana yang termuat ,dalam UUD RI Tahun 1945 dan konvensi PBB,namun demikian penomena kekerasan dan eksploitasi anak masih sering terjadi seperti anak terlantar,anak yang menjadi korban kekerasan dan lain lain.

Setiap anak wajib diberikan perlindungan khusus mencakup dalam situasi darurat berhadapan dengan hukum dari kelompok minoritas dan terisolasi,diekploitasi secara ekonomi dan atau seksual,korban penyalahgunaan Narkotika,alkohol,psikotropika,dan zat adiktip korban pornografi dengan HIV dan AIDS.


Korban penculikan penculikan,penjualan dan/atau perdagangan,korban kekerasan fisik dan/atau ,korban kejahatan seksual,korban jaringan terorisme,penyandang disabilitas,korban perlakuan  dan  dengan perilaku sosial yang menyimpang dan korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang tuanya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dalam Rangka Penyebarluasan Peraturan Daerah No.3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, 

Terkini

Topik Populer

Iklan