Cianjur,-Jurnal News Site--Dana eks Program Nasional Masyrakat (PNPM ) Mandiri Pedesaan sudah beberapa sudah dikelola Badan Usaha Milik Desa Bersama atau Bumdesma. Hal tersebut itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2021.
PP tersebut bertujuan membuka peluang besar bagi BUMDesma dalam mengembangkan unit-unit usahanya. Pembentukan BUMDesma bertujuan untuk Membuat desa lebih Berdaya dan mandiri. Digulirkan Dana eks PNPM mandiri ke BUMDesma akan mampu memberdayakan desa-desa.
Justru sampai saat ini Dana Eks Simpan Pinjam Perempun dari program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM ) Mandiri yang sudah dikelola bersama BUMDesma di anggap masih saja tidak memberi manfaat bagi masyarakat desa khususnya kaum perempuan. Kenyataan di lapangan, program peninggalan pemerintah terdahulu keliattanya lebih mengutamakan Bisnis ketimbang pemberdayaan masyarakat.
Ketua GMBI Kabupaten Cianjur
CEP SUHENDI,SH mengatakan, sebagai organisasi yang bergerak di bidang sosial kontrol, menilai eks program PNPM mandiri yang sekarang sudah dikelola bersama dengan BUMDesma masih saja Cenderung hanya bersifat administratif tanpa mempedulikan para usaha mandiri yang bener-bener butuh pinjaman yang tidak memberatkan mereka.
" Seharusnya eks dana PNPM mandiri yang sekarang sudah bersama dikelola dengan BUMDesma lebih dirasakan bagi kaum perempuan terutama para ibu-ibu yang punya usaha kecil yang masih membutuhkan pinjam dengan bunga yg ringan,yaitu di BUMDesma. Tapi nyatanya mereka justru lebih memilih koperasi atau Bank Emok.