Iklan

Iklan

H Oden Haryadi Hadir Dalam Acara Penyebarluasan Perda Th Anggaran 2023 Tentang Tatakelola Pemeŕintahan Yang Baik;

Jurnal News Site
Saturday, July 1, 2023, July 01, 2023 WIB Last Updated 2023-07-01T15:55:30Z
 
Cianjur,Jurnal News Site
Bertempat di Bale Nambeng desa Jambudipa kecamatan Warungkondang H.Oden Haryadi S.H,M.H,Hadir dalam rangka Penyebarluasan Peraturan Daerah tahun anggaran 2023 yang diikuti Para RT dan Rw serta Sekertaris desa Jambudipa.

Dalam acara tersebut bertujuan dalam rangka  penyelenggaraan pelayanan publik
Dengan Terwujudnya Prinsip-prinsip TatakelolaPemeŕintahan Yang Baik;
Terwujudnya Kualitas Pelayanaņ, Efisiensi DanEfektivitas Penyelenggaraán Pelayanan Publik DanPencegahan Kórupsi, Kolusi Dan Nepotisme;


Dan juga terwujudnya kepastian hukum dan pemenuhan hak dalam melindungi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik secara berkualitas,terintegrasi dan bérkesinambungan;

Serta terwujudnya RAD-PK untuk meningkatkan kualitas pelayánan publik di daerah dan terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai keténtuan peratúřan perundang-undangan
perda provinsi Jawa Barat
tentang penvelenggaraan pelayanan publik.



Adapun ruang lingkup pelayanan barang publik yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk atau jenis barang yang digunakan oleh publik,sesuai kewenangan pemerintah daerahberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penyelarasanpelayanan publik yang dilaksanakan oleh BUMD.


Penyelenggara wajib memiliki tata perilaku sébagai kodeetik dalam memberikan pelayanan publik, sebagăi berikut bertindak jujur, disiplin, proporsional dan profesional;
·bertindak adil dan non diskriminatif peduli, teliti dan cermat bersikap ramah dan bersahabat bersikap tegas dan tidak memberikan pelayanan yangtidak berbelit-belit rersikan mandiri dan dilarana menerima imbalan.



Mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan;
mengetahui kebenaran substansi standar pelayanan,mengawasi pelaksanaan standar pelayanan,mendapatkan jaminan kepastian hukum atas produk pelayanan,mendapatkan tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan,mendapatkan advokasi,perlindungan,dan/atau pemenuhan pelayanan,menyarankan kepada pimpinan penyelenggara dan/atau pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila peláyanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanań,menyarankan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabilapelaýanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan.

mengadukan penyelenggara dan/atau pelaksana yang melakukanpenyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaikipelayanan kepada pembina penyelenggara dan ombudśman,menerima informasi yang terkait dengan pelayanan;dan
menggugat penyelenggara dan pelaksana yang dianggap merugikan,melalůi mekaniśme sěšuai ketentuan peraturaň peruňdang-undångań.


Dan yang menjadi kewajiban masyarakat dengan mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalamstandar pelayanan,menjaga sarana,prasarana,dan/ataufasilitas pelayanan publik dan berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • H Oden Haryadi Hadir Dalam Acara Penyebarluasan Perda Th Anggaran 2023 Tentang Tatakelola Pemeŕintahan Yang Baik;

Terkini

Iklan