Sampit, Jurnal News Site
- Seorang perempuan berinisial S (48) yang merupakan terdakwa dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya PS (47) akan mengajukan upaya hukum banding yang telah diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim). Rabu, 16 Agustus 2023.
Menurut Pengacara terdakwa bernama M. Hasiholan LBN Tungkup, S.H. dari Law Office Truth & Justice, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding atas putusan PN Sampit tersebut karena seharusnya S ini lah yang menjadi korban KDRT. Kejadian kekerasan tersebut berawal dari S yang mendatangi bengkel milik bersama dengan PS yang masih menjadi harta gono-gini pada tanggal 2 Februari 2023.
Saat itu S yang berada di dalam bengkel (workshop) dan PS yang berada di luar bengkel membawa sebuah gergaji untuk merusak ban mobil milik S. Tidak terima atas perlakuan suaminya itu S pun mendatangi PS sambil merekam dengan sebuah handphone menggunakan tangan sebelah kiri.
"Saat itu PS mau kabur dengan mobilnya lalu dikejar oleh S sambil merekam dengan menggunakan handphone peristiwa percekcokan yang terjadi antara S dan PS. Dan saat itu juga PS berusaha untuk merebut handphone milik S itu dari tangannya hingga tangannya S mengalami kesakitan (dislokasi)," kata M. Hasiholan LBN Tungkup, S.H. Penasihat Hukum S. Kamis, 17 Agustus 2023.
Dari kejadian itu diduga S sempat merebut kunci mobil PS yang saat itu masih berada di dalam mobil miliknya agar tidak melarikan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menggergaji 4 (empat) ban mobil milik S.
"Atas Kejadian pada tanggal 2 Februari 2023 PS melakukan visum 1 (satu) hari setelah kejadian tetapi hasil visum ini yang menerangkan PS mengalami luka cakar ditelinganya dan hasil visum ini tidak disertai keterangan dokter ahli pada saat persidangan saksi yang melakukan pemeriksaan terhadap PS, sebelummya S juga telah melakukan visum dan melakukan pelaporan atas peristiwa KDRT yang sama terhadap dirinya. Tapi laporan dia hingga saat ini belum dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polsek Ketapang yang memeriksa perkara KDRT yang sama dengan PS," jelasnya.
Dari kasus tersebut akhirnya, S dijatuhi hukuman 3 bulan kurungan tidak wajib menjalani dengan masa percobaan selama 6 bulan. Pihaknya S pun keberatan dengan putusan hakim tersebut karena majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan baik bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa S. yang mana majelis hakim juga mengabaikan dan menolak pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa S tersebut.
"Iya kami akan melakukan upaya hukum banding. Karena apa yang diputuskan oleh hakim tidak memenuhi rasa keadilan bagi S dan jaksa penuntut umum juga dari awal tidak dapat membuktikan surat dakwaannya. Dan Seharusnya S ini lah yang menjadi korban KDRT yang sebenarnya oleh karena itu kami akan melakukan upaya hukum banding," demikiannya.(Ariyanto )