Garut–Jurnal News Site.
Dr. Hj. Siti Mufattahah, Psi., MBA Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, menggelar Seminar Nasional bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Gedung Chandra Kirana Hotel, Kawasan Cipanas, Kabupaten Garut, Senin 30 Oktober 2023.
Seminar nasional ini adalah untuk mengedukasi warga Kabupaten Garut, terkait peranan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam memperkuat sistem perbankan Indonesia.
Bahkan Pemateri juga langsung dihadirkan dari LPS yaitu Prof. Dr. H. Abdul Somad, M. Pd dan juga Kepala Divisi Surveilans Bus dan BPRS LPS Gamaginta.
Siti menerangkan bahwa peranan LPS dalam meningkatkan inklusi keuangan dan literasi keuangan perlu disampaikan kepada masyarakat.
Hal ini juga untuk menjawab keresahan selama ini mengenai banyaknya kasus dimana masyarakat Garut terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Banyak warga yang terjerat dengan pinjaman yang sifatnya untuk kebutuhan konsumtif.
“Saya kira masih perlu banyak sosialisasi kepada masyarakat, karena kita harus maklumi literasi keuangan di masyarakat masih sangat rendah sehingga masyarakat masih sering dimainkan oleh pelaku industri jasa keuangan, apalagi pinjol ini masih sangat berpengaruh di masyarakat,” ujar Siti Mufattahah.
Edukasi mengenai literasi dan inklusi keuangan juga sangat penting untuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk memahami sektor keuangan utnuk menopang kehidupan yang lebih baik.
Dalam hal ini Siti juga sangat mendukung LPS untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan peran dalam memperkuat sistem perbankan Indonesia.
“Kita berharap, LPS meningkatkan perannya dalam memperkuat sistem perbankan Indonesia mengingat literasi keuangan di masyarakat masih sangat rendah,” katanya.
Lebih lanjut, Siti Mufattahah mengajak seluruh stakeholder di industri keuangan untuk bersama-sama meningkatkan pemahaman dan literasi keuangan di masyarakat.
“Jadi bukan hanya tugas LPS, OJK dan BI. Kami di Komisi XI bersama dengan mitra sampai saat ini melakukan sosialisasi untuk meningkatkan literasi, tetapi tentunya kami juga masih sangat terbatas, karenanya ini menjadi kewajiban yang dilakukan secara bersama,” pungkasnya. ( feri)