Garut,–Jurnal News Site Anggota Komisi XI DPR RI, Siti Mufattahah mengingatkan warga Kabupaten Garut agar tidak terjerat dengan pinjaman online.
Siti Mufattahah menyampaikan hal itu dalam sosialiasi yang dilakukan di aula gedung Islamic Center, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu 25 Oktober 2023.
Siti Mufattahah menyampaikan bahaya pinjaman online, terutama apabila pinjaman itu hanya digunakan untuk kebutuhan konsumtif.
Masyarakat kata Siti Mufattahah, harus bijak dalam mengelola keuangan dan tidak hanya berorientasi terhadap pinjaman.
“Masyarakat harus bijak dalam mengelola keuangan sehingga tidak berorientasi terhadap peminjaman kecuali sangat dibutuhkan terutama untuk yang produktif. Di luar itu usahakan menggunakan sumber keuangan yang ada,” ujarnya.
Siti Mufattahah mengaku cukup kaget dengan data yang diberikan OJK bahwa Provinsi Jawa Barat menjadi peringkat pertama perihal besaran outstanding pinjaman online dibandingkan provinsi lain di Indonesia.
Tingginya angka pinjaman online ini kata Siti, merupakan euforia dari sistem digitalisasi termasuk digitalisasi layanan keuangan.
Siti menerangkan, tak jarang debitur melakukan peminjaman lantaran sekadar tergoda akan kemudahan mendapatkan dana secara mudah tanpa ada alasan kebutuhan yang mendesak. Informasi mengenai kemudahan tersebut lantas menyebar dengan mudah dan menjaring semakin banyak pengguna yang berarti semakin banyak pula dana yang dipinjam.
Siti mengaku kerap mendapati masyarakat yang melakukan pinjaman melalui platform digital untuk pemenuhan kebutuhan, meski ada pula yang mengajukan pinjaman untuk keperluan yang lebih produktif. Kondisi ini didapatkannya setelah beberapa kali melakukan sosialisasi literasi keuangan.
“Mereka pada umumnya itu bukan karena keperluan mendesak sebenarnya tapi seperti perlu tapi nggak terlalu perlu dan karena mudah sebenarnya. Misalnya anak nangis pengen HP misalnya. Kebanyakan ya, tapi ada juga yang produktif dan berhasil itu ada. Cuma bagi orang-orang yang berpikir sempit dan ingin cepat, ingin instan itu yang kadang akhirnya bermasalah,” tutur Siti.
Kemudian kata Siti Mufattahah, banyak pula kasus pinjaman online yang berbasis kelompok, yang mana jika satu anggota tidak mampu membayar, maka anggota yang lain membayarnya dengan cara tanggung renteng.
Namun cara demikian banyak menimbulkan konflik sosial antara masyarkat. Tak jarang anggota yang tak bayar didatangi oleh anggota yang lain terkadang sampai terjadi pertengkaran antara masyarakat sendiri.
” Seharusnya peminjaman yang mengatasnamakan kelompok ditiadakan saja,” pungkasnya.