Jurnal News Site,-Cianjur Jawa Barat., Anggota DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Bogor Cianjur, H. Oden Haryadi., S.H mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) atau Sosper dan di ikuti oleh kurang lebih 100 orang peserta dari tokoh masyarakat, pemuda dan masyarakatnya sekitarnya Kegiatan tersebut dilaksanakan di desa Sukasirna, kecamatan Leles kabupaten Cianjur selama dua hari yakni dari tanggal 27/28 November 2023
H.Oden Haryadi menuturkan, kali ini Perda yang disosialisasikan merupakan Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak atau PPA. Sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah yang rutin dilakukan DPRD Jawa Barat.
Terkait Perda Provinsi Jabar No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak atau PPA ini. Menurutnya, penyelenggaraan perlindungan anak menjadi sangat penting untuk menjamin anak agar dapat diasuh, dan dibesarkan dalam lingkungan suportif.
Hak setiap anak harus dijunjung tinggi sebagaimana yang termuat dalam UUD RI Tahun 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak.
“Mengapa penting? fenomena kekerasan dan eksploitasi anak saat ini masih sering terjadi. Seperti anak terlantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan dan bentuk kekerasan lainnya terhadap anak,” tutur H. Oden Haryadi, pada awak media
Setelah sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak diharapkan masyarakat, khususnya di Desa Sukasirna Kecamatan leles, Kabupaten cianjur memahami hak-hak anak yang harus dipenuhi.
“Harapan, tentunya setelah Sosper No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini masyarakat bisa memahami hak-hak anak, dan memenuhi hak-hak dasar anak sebagaimana diatur dalam Perda tersebut,” pungkasnya
Asep Ridwan