Jurnal News Site// Cianjur Jawa Barat., Anggota DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 4 Kabupaten Cianjur, H. Oden Haryadi., S.H.,M.H. mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) atau Sosper yang di ikuti oleh kurang lebih 100 orang peserta dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, dan masyarakat sekitarnya Kegiatan tersebut dilaksanakan di KP Pasir Eurih RT 003 RW 012 Desa Pamoyanan Kec.Cibinong. tgl 29 november
H.Oden Haryadi., S.H., MH. menuturkan, kali ini Perda yang disosialisasikan merupakan Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak atau PPA. Sosialisasi Perda ini merupakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah yang rutin dilakukan DPRD Jawa Barat.
Terkait Perda Provinsi Jabar No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak atau PPA ini. Menurutnya, penyelenggaraan perlindungan anak menjadi sangat penting untuk menjamin anak agar dapat diasuh, dan dibesarkan dalam lingkungan suportif.
Hak setiap anak harus dijunjung tinggi sebagaimana yang termuat dalam UUD RI Tahun 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak.
“Mengapa penting? fenomena kekerasan dan eksploitasi anak saat ini masih sering terjadi. Seperti anak terlantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan dan bentuk kekerasan lainnya terhadap anak,” tutur H. Oden Haryadi, pada awak media
Setelah sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak diharapkan masyarakat, khususnya di Desa pamoyanan Kecamatan Cibinong, Kabupaten cianjur memahami hak-hak anak yang harus dipenuhi.
“Harapan, tentunya setelah Sosper No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini masyarakat bisa memahami hak-hak anak, dan memenuhi hak-hak dasar anak sebagaimana diatur dalam Perda tersebut,” pungkasnya
asep Ridwan
Asep Ridwan