CIANJUR, JURNAL NEWS SITE
Musibah Kebakaran yang menewaskan 3 karyawan terjebak kobaran Api di toko Bangunan (TB) Jalan Raya Sukabumi, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur pada Selasa (16/1) sore.Bupati Cianjur Herman Suherman sebut Kejadia ini jadikan pengalaman
Diketahui ketiga korban diantaranya adalah Dwi Farhan (35) warga Kampung Cikukulu, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, lalu Sinta (18) warga Kampung Bayubud, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, dan Ayi Sahidin alias Agil (32) warga Kampung Babakan Cikaret Hilir, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur.
Menurut Bupati Cianjur Herman Suherman,musibah kebakaran maut tersebut harus menjadi pelajaran karena diketahui bangunan TB Aries tidak mempunyai jalur evakuasi. Akses keluar masuk toko hanya dari depan sehingga saat kebakaran terjadi, tiga pegawai terjebak dan tidak bisa menyelamatkan diri.
“Ini pengalaman buat semua, kedroannya kita akan tugaskan Disperkim untuk syarat izin bagunan diwajibkan membuat jalur evakuasi. Kita akan cek semua agar kejadian ini tidak terulang lagi di Cianjur,” kata Herman Kepada Wartawan (16/01)
Masih Herman, Selain jalur darurat, para pelaku bisnis juga diwajibkan untuk melengkapi bangunan toko dengan alat pemadam api ringan (APAR).
“Kita juga akan perintahkan pada Damkar untuk mengecek dan mewajibkan tiap toko memiliki APAR. Itu juga akan menjadi persyaratan untuk izin usaha di Dinas Perdagangan,” ucapnya
Lanjut Herman Saat ini, pihaknya sedang mengecek apakah para korban tersebut memiliki dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak ada/ Belum terdaptar, maka Pemkab Cianjur akan turun tangan.
“Kalau pun tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, kami Pemerintah Kabupaten Cianjur siap untuk membantu ketiga korban tersebut,” Tutupnya