Cianjur Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Oden Haryadi S.H., MH, mengelar acar SOSPER di kp kertajaya RT 001 RW 05 Desa Wangunjaya kecamatan Naringgul kabupaten Cianjur pada Jumat 26/01/2024
H.Oden Haryadi., SH., MH, mengatakan kegiatan Sosper ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa ada aturan daerah yang mengatur tentang pajak. “Jadi, kita memberikan pemahaman akan kesadaran kepada masyarakat berkaitan dengan pajak daerah,” ujarnya.
Pajak daerah yang dimaksud lanjut dia, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. “Dengan adanya sosper ini masyarakat dapat lebih terbantukan bagaimana cara-cara mengurus pajak,” harap H. Oden Haryadi SH.,MH.
Apalagi sekarang ini, pembayaran pajak bisa dilakuan secara online melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah. “Ini akhirnya masyarakat tahu, bahwa membayar pajak itu tidak harus ke kantor pajak. Tapi cukup dengan membuka aplikasinya dan bisa langsung mengetahui nominal dari pajak tersebut,” beber Politikus Golkar ini.
Dijelaskan H. Oden Haryadi, saat berdiskusi dengan masyarakat, ada beberapa pertanyaan berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan dari luar Provinsi Jawa Barat “Ini nantinya akan kita sampaikan kepada pemerintah apakah boleh kendaraan dari luar daerah dibayarkan di sini. Kita juga akan dorong, siapa tau bisa dilakukan pembayaran pajak nasional,” sebutnya.
H.Oden Haryadi mengakui, bahwa masyarakat sangat antusias dalam menyambut kegiatan sosper ini. Bahkan, ada beberapa masyarakat menyampaikan bahwa sudah lama ingin menanyakan persoalan pajak yang kerap digaungkan pemerintah.
“Selama ini memang pemahaman akan pajak sangat minim, sehingga masyarakat belum mengetahui secara pasti apa sih pajak ini? Kenapa harus membayar pajak? Uang pajak ini untuk apa? Dan ketika kita melakukan sosper ini, mereka sudah mengetahui sedikit demi sedikit,” jelas H. Oden Haryadi
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat ini berharap, Perda yang telah dihasilkan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat bisa dipahami oleh masyarakat kabupaten Cianjur secara menyeluruh tak terkecuali bagi masyarakat Provinsi Jawa Barat “Tugas kami sebagai lembaga legislatif memiliki kewenangan produk hukum. Jangan sampai regulasi yang sudah dihasilkan tapi tidak dipahami bahkan tidak diketahui masyarakat,” tandasnya.
(Red)