Sukabumi,-Jurnal News Site
Nenek Eros menerima bantuan kursi roda dari Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Nenek Eros telah lama menghadapi keterbatasan mobilitas akibat masalah kesehatan tidak bisa jalan. Kepedulian dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi menjadi angin segar bagi beliau dan keluarganya yang merawatnya sehari-hari. Kamis, (18/07/24).
Nenek Eros tinggal di kampung papisangan RT. 004 RW. 004 desa pasirdoton kecamatan cidahu. Dengan adanya bantuan kursi roda ini dapat mempermudah aktivitasnya sehari-hari. Pemberian kursi roda ini tidak hanya dianggap sebagai alat bantu, tetapi juga sebagai simbol kepedulian sosial terhadap para lansia yang membutuhkan perhatian ekstra dalam kehidupan sehari-hari mereka. Hal ini menjadi langkah positif dalam memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat, terutama yang membutuhkan perhatian khusus sehingga dapat terpenuhi.
Kepala Desa Pasirdoton, Baesuni mengucapkan Terimakasih kepada Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi khususnya Bidang Rehabilitasi Sosial, yang telah memberikan bantuan untuk masyarakatnya, tidak luput pula mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan wartawan yang telah membantu dalam pengajuannya.
"Kami Pemerintahan Desa Pasirdoton mengucapkan terimakasih kepada Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, terutama Bidang Rehabilitasi Sosial yang telah memberikan bantuan kursi roda untuk warga kami yang membutuhkan, tidak luput pula kami ucapkan pada Pak Baden dan rekan wartawan yang telah membantu dalam pengusulan bantuan kursi roda ini." Pungkasnya.
Disisi lain Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Amanudin, AKS menuturkan kepada awak media. "Alhamdulillah bantuannya sudah di terima oleh pemohon. bahwa bantuan dari Dinsos ini menyediakan alat bantu bagi penyandang disabilitas dengan tujuan dan harapan masyarakat penyandang disabilitas dapat terbantu secara fisik dalam menjalankan aktivitas kehidapan sehari-harinya." Tuturnya.
Amanudin, AKS, Kabid Rehabilitasi Sosial menerangkan untuk masyarakat yang tidak mampu atau kurang mampu bisa mengajukan bantuan alat untuk disabilitas dan harus sesuai dengan prosedur yang harus di perhatikan dalam pengajuan alat disabilitas yaitu surat permohonan dari desa di ketahui kecamatan, dengan lampiran, SKTM, dengan lampiran, SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), KK (Kartu Keluarga), KTP pemohon dan foto full body pemohon.
Reporter, Irmansyah