Sampit Jurnalnewssite - Konferensi Pers atas putusan vrispraajk/putusan bebas murni dari pengadilan Tipikor Palangkaraya kepada Drs H Fadlianoor SH, MM di resto Kampung Ulin jalan Rahadi Usman Sampit
Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Insan Pencinta keadilan ( DPD LBH INTAN) Parlin Silitonga SH yang berkantor di jalan Batu Berlian no 190 Sampit yang sejak awal tunjuk sebagai kuasa hukum Drs.H.Fadliannoor, SH, MM
"Saya Parlin Silitonga SH sebagai ketua DPD LBH INTAN KOTIM mewakili tim kuasa hukum di minta untuk melakukan konferensi pers atas hasil putusan atau vonis bebas Drs.H.Fadliannoor, SH, MM,terang parlin minggu (21/7)
"Kami ucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas vonis vrispraak atau bebas murni atas kasus yang menimpa kolega dan sahabat kami Drs.H.Fadliannoor, SH, MM yang karena kasus ini membuat beliau sempat di tahan selama 8 bulan 1 hari terhitung dari tanggal 17 Nov 2023 s/d 18 July 2024, Alhamdulillah segala puji syukur kita ucapkan kepada Allah SWT, beliau akhirnya di nyatakan tidak terbukti atas segala tuntutan dan di vonis bebas,"ungkapnya
Hakim memutuskan perkara ini secara obyektif dan menerima semua Analisa hukum yang kita sampaikan dalam nota pembelaan dan menerima keterangan saksi serta ahli kita serta menolak keterangan saksi saksi dan saksi ahli kejaksaan
Dalam pertimbangan hukum nya majelis hakim berpendapat
1.Tuntutan atas Perbuatan melawan hukum yang di dakwakan tidak terbukti
2.Tuntutan atas kerugian Negara Tidak terbukti
3.Tuntutan atas rusaknya perekonomian negara tidak terbukti
4.tuntutan atas penyalah gunaan wewenang tidak terbukti
5.Tuntutan atas perbuatan menanda tangani MOU tidak terbukti karena e-parking merupakan proyek percontohan dan belum ada aturan nya sehingga tidak dapat di pidanakan
6. Tuntutan atas perbuatan menanda tangani MOU tanpa surat kuasa tidak terbukti karena merupakan kewenangan kepala dinas yang menyangkut dengan jabatan dan Proyek e-parking merupakan perintah dari bupati saat itu dan sudah di konsultasikan kepada bupati dan sekda, serta sudah mendapatkan persetujuan
7.Hasil audit oleh inspektorak atas kerugian negara di tolak oleh majelis karena tidak ada nya audit pembanding dari Lembaga indepeden dan tidak pernah di lakukan audit serta pembahasan hasil nya secara berkala; Dan tidak melampirkan hasil audit dari BPK yang menyatakan agar proyek e-parking di lanjutkan sampai selesai;
8.Bahwa e-parking merupakan proyek percontohan yang tujuannya untuk mendapatkan hasil yang real dan lansung masuk ke kas daerah serta menghindari terjadinya pungli dan pendanaan sepenuhnya tidak mengunakan dana dari pemerintah baik APBD dan APBN melainkan mengunakan dana dari pihak swasta sehingga pemerintah tidak di rugikan malah di pemerintah daerah di untungkan karena mendapatkan pemasukan tanpa harus mengeluarkan dana.
Langkah dan upaya hukum kami selanjutnya;
1.Kami akan menggugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum terhadap kejaksaan negeri kotawaringin timur dan meminta ganti rugi untuk mengembalikan nama baik beliau;
2.Kami akan Memperkarakan 2 orang saksi baik secara pidana maupun perdata: inisial NS (mantan kabid parkir) di Dishub atas memberikan keterangan dan kesaksian palsu di bawah sumpah dan inisial N di inspektorat yang ternyata hasil audit nya atas kerugian negara di tolak oleh majelis,"jelas parlin (Ariyanto)