CIANJUR, -Jurnal News Site Polres Cianjur Berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor lintas Negara Dimana Sat Reskrim Polres Cianjur menetapkan 2 orang Sebagai Tersangka.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha, SIK. M.SI M.H yang di dampingi Wakapolres Cianjur Kompol Handreas Andrian, SIK. M.H, MM.
serta Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Dalam press releasenya mengatakan, polres Cianjur berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial DF & ZMN, dengan barang bukti 18 Unit R2 Merk Yamaha Mio, 13 Unit R2 Merk Yamaha Aerox. 1 Unit R2 Merk Mio M3, 1 Unit R4 Merk Suzuki Carry jenis pick up, 1 Unit R4 Merk Daihatsu Grand Max jenis pick up warna putih dan 1 Unit R4 Merk Daihatsu Grand Max Jenis pick up warna Hitam,
"Para Pelaku mengumpulkan kendaraan sepeda motor yang tanpa di lengkapi dengan surat-surat, kemudian motor tersebut di kumpulkan di suatu tempat dan di atur supaya menyerupai kendaraan baru yang kemudian kendaraan tersebut akan dijual kembali ke Negara Afrika Selatan,"kata dia dalam press releasenya.
Kapolres juga menambahkan, Para tersangka dikenakan Pasal 35 dan atau 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia dan atau Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan dan atau Pasal 378 KUHP pidana dan atau Pasal 372 KUHP pidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan
dan atau Pasal 480 KUHPidana dan atau Pasal 481 KUHP pidana tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-," jelasnya