CIANJUR,-JURNAL NEWS SITE
Berempat di SMK Al munawaroh desa Cimuti
kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur H Oden Haryadi S.H,M.H Gelar Sosialisasi Peraturan daerah tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren
Pada hari Sabtu 10 Agustus 2024 pukul 14:00.
Ratusan peserta antusias menghadiri kegiatan sosialisasi ini dan menyimak penjelasan baik dari Anggota Dewan Provinsi maupun dari narasumber.
Ahmad Irfana Rizki sebagai narasumber menjelaskan bahwa Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Madrasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'alla.
"Menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Sumber Daya Manusia Pesantren adalah para pihak yang terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan Pesantren, meliputi Kiai, tenaga pendidik dan kependidikan, santri, dan Dewan Masyayikh, serta Majlis Masyayikh.
H Oden Haryadi S.H,M.H dalam sambutannya memberikan penjelasannya bahwa Fasilitasi Pesantren adalah bantuan yang diberikan kepada Pesantren untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Pesantren, agar dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
"Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan mu'allimin."
"Afirması Pesantren adalah penguatan Pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat yang memiliki peran strategis dalam pembangunan."Pungkasnya