Jurnalnewssite, Sampit - Tiga kuasa Hukum yang tersangka pencurian buah yang dituduhkan yang ditahan di LP Sampit angkat bicara senin (26/8/2024)
mereka menyayangkan apa yang terjadi dibalik kejadian ini sampai saat ini mereka masih di tahan.
M. Hasiholan LBN Tungkup, S.H. Samuel Sihotang S.H. dan Edward Saragih, S.H.,M.H Pengacara yang tenar ini mengatakan kepada media ini.
"Kita adalah kuasa Hukum dari 3 tersangka yakni Jhon Lever Sianturi , Markus, dan Muryono warga desa Kenyala, mereka dipersangkakan melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan Junto pasal 55, Junto pasal 335 KUHP,"ucapnya
Permasalahan ini diawali kasus pencurian kelapa sawit sebanyak 17 janjang yang dilakukan oleh Itit dan Erdo, mereka adalah 2 warga desa Kenyala yang ditangkap dan diamankan perusahaan pada tanggal 15 Maret 2024, hari Jum’at, pelaku lalu dibawa ke Polres tanpa ada pemberitahuan kepada keluarga pelaku dan pemerintah desa Kenyala
Pada saat itu keluarga pelaku yang dituduh mencuri lalu beramai-ramai sekitar 80 orang pergi ke TKP yang terdapat mobil pelaku pencurian yang sudah digembosi oleh pihak perusahaan, lalu ke kantor SS Sebabi sekitar jam 18.30 WIB untuk mempertanyakan hal itu, karena mereka tidak terima lalu membawa 3 orang Humas dan 1 sekuriti ke Dusun Luwuk Rangas RT 05 ke rumah Muryono, untuk bermusyawarah mengenai permasalahan itu tanpa ada kekerasan sekitar jam 20.00 WIB.
Kemudian datang Babinsa sebanyak 5 orang, dan Polsek Telawang untuk negosiasi dan diskusi seharusnya mereka jam 22.00 WIB sudah boleh pulang tapi dari komunikasi Pak Kades dengan polsek untuk menunggu Kapolsek terlebih dulu baru bisa dipulangkan
Kalau memang fair dalam melakukan investigasi, kenapa 80 orang tidak dilakukanpenyelidikan dan pemanggilan, kenapa hanya 3 orang alias tebang pilih. Lalu pada tanggal 5 Agustus kemaren melakukan praperadilan atas penetapan tersangka, dan Kades Kenyala yakni Sahewan Hariyanto berani pasang badan dan membela masyarakat yang tidak bersalah yang dituduhkan tersebut karena sejak awal pak Kades cukup aktif melakukan komunikasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas Polsek Telawang, pihak perusahaan
Harapan kita pengajuan praperadilan ini dikabulkan yakni penetapan tersangka tidak sah karena tidak memenuhi prosedur dan tidak ada perbuatan yang dituduhkan,"jelas pengacaranya
Pewarta. : Ariyanto