Garut | Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah Gang di Desa Jayaraga Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Tarogong Kidul Polres Garut AKP Agus Kustanto, SH., mengatakan pelaku yang berhasil di amankan ini merupakan seorang residivis berinisial “BI” (33) Warga Kecamatan Pameungpeuk. Senin (26/8/2024).
Penangkapan ini bermula ketika Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul menerima laporan dari masyarakat mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jl. Aster No. 20, Desa Jayaraga.
Setelah itu Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Dengan bantuan warga setempat, petugas berhasil mengamankan tersangka yang di duga kuat telah melakukan aksi pencurian tersebut.
Dalam kejadian ini anggota Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil mengamankan 1 unit Sepeda motor R2 merk type Honda dengan nopol Z 2188 GQ, 1 buah tas pinggang warna hitam berisi Kunci Astag dan magnet pembuka tutup kunci lock, dengan total kerugian yang di alami korban mencapai Rp 15.000.000,-( Lima Belas rupiah).
“Penangkapan ini di harapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan di sekitarnya.” Ucap Agus.