CIANJUR - Jurnal News Site.
Press Release terkait penangkapan terhadap pengedaran Obat Obatan terlarang yang tergolong Daftar "G" jenis eximer, trihexyphenidyl dan tramadol disampaikan oleh Kepala Staf Kodim 0608/Cianjur Mayor Arm Nanda Supriyatna didampingi Dan Unit Intel Kodim 0608/Cianjur Letda Inf Khoharudin dan Dansub 1 Unit Intel Kodim 0608/Cianjur Peltu Diki terhadap 2 orang pelaku yang tertangkap tangan telah melakukan transaksi pengedaran Obat Obatan terlarang terhadap pelaku berinisial sdr. B alias A umur 26 tahun pekerjaan pemilik bengkel motor dan sdr. AF umur 18 tahun pekerjaan monitor di bengkel motor tersebut, keduanya beralamat di kampung Cimuncang desa Mekarsari kecamatan Cikalongkulon kabupaten Cianjur.
Dengan kronologis sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 Wib anggota Unit Intel Kodim 0608/Cianjur mendapat laporan dari warga masyarakat adanya transaksi Narkoba, setelah mendapatkan laporan, anggota unit Intel Kodim 0608/Cianjur melakukan penelusuran ke lokasi sebuah bengkel motor milik sdr. B alias A di kampung Cimuncang desa Mekarsari kecamatan Cikalongkulon kabupaten Cianjur
Di lokasi didapatkan adanya transaksi Obat Obatan terlarang yang dilakukan oleh sdr. AF atas suruhan dari sdr. B alias A, setelah melihat kejadian tersebut anggota unit Intel Kodim 0608/Cianjur langsung mendatangi sdr. AF dengan sdr. B alias A dan ditemukan barang bukti Obat Obatan terlarang dan selanjutnya anggota unit Intel Kodim 0608/Cianjur mengamankan kedua tersangka berikut barangnya untuk dibawa ke Kodim 0608/Cianjur guna dimintai keterangan.
Adapun barang bukti yang diamankan sbb :
1. Uang tunai senilai Rp. 2.043.500,-
2. Obat-obatan Daftar G :*
a. Eximer : 396 butir.
b. Tramadol : 644 butir.
c. Trihexyphenidyl : 159 butir.
3. 2 buah HP
a. 1 unit HP Jenis VIVO 1806 Warna Hitam.
b. 1 unit HP Jenis OPPO A3 Pro 5G Warna Ungu.
4. 1 Buah Tas Warna coklat Merk Polo Amstar.