Cianjur,-Jurnal News Site
Aktivis Jawa Barat Hendra Malik mendesak Gakkumdu dan APH usut tuntas Dalang dibalik penetapan tersangka Oknum ASN yang diduga melakukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Tidak mungkin seorang kasi trantib berani fulgar memobilisasi masyarakat untuk mendukung dan memilih calon Bupati dan Wakil Bupati, kalau tidak ada perintah dan garansi dari pimpinannya, apalagi calonnya itu merupakan petahana.
Saya berharap kasus pidana pemilu dan pelanggan kode etik ASN ini ditangani sampai tuntas, sampai ke akar-akarnya.
Jangan sampai kasi trantib hanya dijadikan tumbal demokrasi, tapi si dalang yang memberikan perintah dan intervensi bebas dari jeratan hukum.
Saya meyakini adanya perintah dan intervensi dari pimpinan, maka pelanggan pemilu dan pelanggan kode etik tidak hanya dilakukan oleh kasi trantib, tapi oleh semua perangkat ASN dibawah pimpinannya masing-masing.
Kasus Pidana Pemilu pada Pilkada Cianjur kali ini menjadi kasus pertama dan merupakan sejarah di Kabupaten Cianjur, saya berharap ini menjadi peringatan keras bagi semua ASN di lingkungan Kabupaten Cianjur agar tidak ikut dan terlibat dalam politik praktis.
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Ada juga tentang pelanggan kode etik ASN Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Dengan dasar tersebut saya berharap semua ASN menjunjung tinggi netralitas dalam pemilu, sayangi diri sendiri dan keluarga dirumah jangan sampai jeruji besi menghantui.