Jurnal News Site,- Sampit
Kapolres Kotim AKBP Pol Resky Maulana Zulkarnain Press release terkait penangkapan kasus narkoba di Mapolres Kotim jalan jenderal Sudirman Sampit senin (4/11/2024)
Kapolres dalam press releasenya menyampaikan, "Para tersangka terdiri dari 5 laki-laki dan 3 perempuan, dari 7 LP yang sudah kami lakukan penyidikan bermacam-macam barang bukti yang diamankan pertama narkoba jenis sabu seberat 56,4 gram tersangka inisial J binti I dan BRW bin Sulaiman, kedua sabu seberat 197,79 gram inisial MR bin M,"ucapnya
"Juga sabu seberat 9,58 gram tersangka inisial SM salah satu ASN di kabupaten Kotawaringin Timur, keempat sabu 4,84 gram inisial IK binti AI, kemudian tersangka CS anak Leman sabu berat 14,53 gram, keenam IS bin Belem sabu berat 2,40 gram, dan terakhir sabu seberat 333,48 gram dan uang Rp.1.550.000 dengan inisial FY alias O binti IU,"terang kapolres
"Total barang bukti semenjak program 100 hari dari Asta Cita presiden, kami berupaya maksimal dan sampai saat ini sudah mengamankan 619,02 gram narkoba jenis sabu. Kegiatan ini akan terus berlangsung tidak hanya kegiatan penindakan tetapi juga terkait kegiatan pencegahan, seperti pengecekan urine supir atas permintaan perusahaan,"sebutnya
"Selain itu juga tes urine untuk penyalahgunaan narkoba atas permintaan Dinas Kesehatan yang nanti kami akan melakukan kegiatan di tempat-tempat maupun kecamatan yang kami anggap rawan narkoba baik upaya preentif, preventif, dan refresif dengan tujuan memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur ,"demikiannya.( Ariyanto)