Jurnal News Site,--Cianjur.- Sebanyak 257 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se- Kecamatan Karangtengah yang terdiri dari 16 desa resmi dilantik panwascam Karangtengah.
Acara tersebut bertempat di Aula Kantor Desa Bojong, Kecamatan Kabupaten Cianjur yang di hadiri Forkopimcam Kecamatan Karangtengah.Minggu (03/11/2024).
Selain Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji jabatan, Panwascam Karangtengah juga memberikan pembekalan guna menjalan tugas PTPS dalam Pilkada 2024, terdapat sejumlah peraturan yang dapat dijadikan sebagai rujukan. Salah satunya di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Umum.Melalui Pasal 1 ayat poin ke-13 dijelaskan bahwa PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh pengawas pemilu atau Panwaslu kecamatan. Nantinya PTPS akan bertugas untuk membantu Panwaslu kelurahan maupun desa.
" Selain membantu Panwaslu kelurahan maupun desa, dalam menjalankan tugasnya PTPS juga memiliki tanggung jawab lain yang berhubungan dengan proses pemungutan hingga perhitungan suara,dan memastikan proses pemungutan suara dan perhitungan suara berjalan dengan baik, PTPS juga memiliki wewenang dalam kedua proses dalam Pilkada 2024 tersebut.
Diantaranya:
1.Menyampaikan keberatan saat menemukan dugaan terkait pelanggaran, kesalahan, hingga penyimpangan Pilkada 2024. Baik itu yang berhubungan dengan proses administrasi, pemungutan suara, hingga perhitungan suara secara keseluruhan.
2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan suara serta perhitungan suara.
3. Melaksanakan wewenang lainnya dalam kaitannya dengan Pilkada 2024 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," Kata Ketua Panwascam Kecamatan Karangtengah Edy Abdillah
Tak hanya itu. Lanjut Edy, PTPS juga bisa melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran selama pemilihan, mengawasi tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara, mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara, melakukan pengawasan terhadap penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran saat penyelenggaraan pilkada,
" Serta turut menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pilkada kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan atau desa,"jelasnya.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bekerja selama 30 hari, 27 hari sebelum hari H dan 7 hari setelah hari H,"Jelasnya.