Sukabumi Jurnal News site
Maraknya penggiat usaha internet di wilayah wilayah kawasan permukiman atau sering disebut dengan istilah RTRW.Net semakin menjamur subur di wilayah kecamatan cibadak Kabupaten Sukabumi.
Hal ini menjadi ajang usaha bagi para penggiat usaha internet, akan tetapi ada saja oknum yang memanfaatkan layanan internet dari Telkom Indonesia. Berdasarkan penelusuran kami dilapangan, banyak penggiat usaha RTRW.Net yang menggunakan indibiz untuk di jadikan ajang usaha untuk di resellerkan atau dijual kembali jual jasa internet, hal ini tentu bertentangan dengan peraturan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. (07/01/25).
Untuk mendapatkan informasi yang update kami mendatangi Plaza Telkom Cibadak yang beralamat di Jl. Suryakencana No.123, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Saat diwawancarai terkait RTRW.Net yang diduga ilegal pada Selasa, (07/01/25) Susanti, yang menjabat head of teritori Plaza Telkom cibadak menerangkan " Terkait RTRW.Net (yang menggunakan indibiz) itu ilegal, sudah tau juga jadi itukan memang dari diskominfo ketentuannya ilegalnya ya. Kita sebenarnya sudah antisipasi disini pada saat pasang baru, mulai kepemimpinan saya ya. Pasang baru itu kalau teridentifikasi RTRW
Net itu pasti saya cancel, misalkan contohnya gini itu disana ada kemarin itu atas nama perusahaan, tapi dari informasi teknisi saya sudah informasi kepada Teknisi itu Telkom aksesakses, itu di intruksikan kalau memang tidak sesuai penamaannya itu saya klarifikasi lagi," Terangnya.
Menurut Kepala teritori Telkom Cibadak menuturkan pernah ada salah satu perusahaan dilihat dan di kroscek dulu dari evidence nya, walaupun lengkap company profilenya tapi tidak sesuai penamaannya pihak Telkom akan menolaknya.
"Misalkan warung, tapi. Disana tidak ada warungnya tentu saya tolak. Disaat ada yang lolos enggaknya yaitu diluar kewenangan saya yaya sebagai di Telkom," Tuturnya.
Pihaknya meng ibaratkan pihak Telkom itu seperti menjual mobil, yang membeli mau di pakai untuk kejahatan ataupun yang lainnya diluar tanggungjawabnya karena menurutnya pihaknya hanya menjual internet nya, akan tetapi pihaknya telah melakukan antisipasi mencegah RTRW.Net yang menggunakan indibiz, karena menurutnya hal ini telah teridentifikasi oleh Telkom Pusat sekitar bulan September Oktober 2024 yang telah menjamur.
"Itu teridentifikasi dari kantor pusat, traffic nya yang tidak wajar lah, melebihi dari traffic harian itu sudah kita cek, datanya ada di teman-teman teknisi juga di Telkom akses itu disurvei ke lapangan, kalau itu teridentifikasi suspect reseller (dugaan menjual kembali jasa internet), kalau teridentifikasi misalnya dia pasang tower, tower tambahan satu maksudnya ada tower tambahan satu ya disitu dipasang tambahan di banyak cabang, atau disitu ada modem atau mikrotik atau apa, itu saya akan minta evidence nya dan itu sudah teridentifikasi sebagai reseller dan itu kita laporkan ke pusat dan nanti dari pusat itu ada di isolirisolir (diblokir)." Pungkasnya.
Menurut Pihak Telkom Cibadak sudah ada data-data yang teridentifikasi traffic nya tinggi dan diidentifikasi kan sebagai suspect reseller. Perlu adanya penertiban baik dari Komdigi ataupun Polres Sukabumi untuk melakukan penertiban dan penindakan terkait dugaan RTRW.Net ilegal. Semoga Telkom Cibadak dapat menertibkan dan menghimbau RTRW.Net yang menggunakan indibiz karena hal tersebut berdasarkan aturan adalah ilegal.