Cianjur,-Jurnal News Site
H Oden Haryadi S.H,M.H Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata Gubernur Jawa Barat yang bertempat di Komplek Perumahan Joglo Cianjur Kelurahan Sawah Gede Jawabarat,Minggu 12 Januari 2025.
Dihadiri oleh masyarakat sekitar Perumahan,tokoh masyarakat,tokoh Agama dan pensiunan dinas perhubungan,turut hadir H Umar Burhanudin M.Pd sebagai tokoh agama Cianjur dan Moch Ginanjar sebagai tokoh masyarakat yang menjabat Dewan Pendidikan Cianjur.
H.oden dalam sambutannya menjelaskan kepada masyarakat yang hadir sebagai anggota DPRD Jawabarat yang kedua kalinya adalah berkah adanya Pergantian Antar Waktu dari Dua tokoh yang central di Cianjur
Pertama H.Ade Barkah yang meninggal dunia dan yang Kedua Deden Nasihin yang mengikuti kontestasi Pemilihan Bupati Cianjur.
H Oden sekarang menjabat di komisi 1 bidang hukum dan pemerintahan dalam tugasnya beliau mensosialisasikan ke semua kabupaten yang ada di Jawabarat dan juga mensosialisasikan Peraturan daerah,beliau berharap kedepan bisa menyampaikan program dari provinsi untuk masyarakat Cianjur dan bisa merealisasikannya.
Pada kesempatan kali ini sebagai Narasumber Sosper menyampaikan bahwa
Desa Wisata atau yang disebut dengan nama lain, adalah suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi, dan fasilitasi pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.
Pengelola Desa Wisata adalah pihak yang ditetapkan untuk bertanggung jawab mengelola Desa Wisata.
Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
"Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah."Jelasnya
Mochamad Ginanjar sebagai tokoh masyarakat pentingnya Sosialisasi perda
Tentang daerah di Indonesia bisa desa yang mempunyai potensi wisata karena Cianjur ini soalnya luar biasa punya potensi wilayah wilayahnya yang memang ini perlu diimplementasikan dan sosialisasikan dengan desa desa yang punya potensi wilayah wisata ini menjadi acuan dan dukungan sehingga mereka bisa lebih mengimplementasikan dan memang ini harus sesuai didukung oleh pemerintah daerah
Jadi beberapa sosialisasi perda ini harus kita gunakan,jangan semua sebatas sosialisasi saja karena Cianjur ini dengan tadi ada beberapa potensi wisata yang bisa mendorong rekomendasi desa dan membuka lapangan usaha bagi masyarakat desa Karena uang itu ada di desa
bagaimana mengelola beberapa tempat ini dan mengimplementasikannya
Liputan
Asep Ridwan
Jurnal News Site