Cianjur,-Jurnal News Site
H Oden Haryadi S.H,M.H,Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan" yang merupakan peraturan daerah provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2023 bertempat di Aula SMK Al Munawaroh kampung Cimuti desa Sukasari Kecamatan Karangtengah kabupaten Cianjur Jumat,-24 Januari 2025.
Acara tersebut diikuti Masyarakat Sekitar beserta tokoh masyarakat,H Oden menyampaikan banyak terimakasih atas antusias masyarakat yang hadir pada acara tersebut beliau berharap apa yang di sampaikan dapat mudah di mengerti oleh segenap masyarakat.
Pada kesempatan ini sebagai Narasumber memaparkan bahwa tenaga kerja berperan penting dalam pembangunan, sehingga harus dilindungi harkat dan martabatnya dengan upaya peningkatan kesejahteraan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja;
Untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja dan optimalisasi cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja.
Adapun pekerja berhak memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan : pekerja penerima upah,pekerja bukan penerima upah,pekerja jasa konstruksi dan PMI
Penjelasannya bahwa pekerja penerima upah berhak menjadi peserta program:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja;
b. Jaminan Hari Tua;
c. Jaminan Pensiun;
d. Jaminan Kematian; dan
e. Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Sedangkan pekerja bukan penerima upah berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian serta dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua secara sukarela.
Untuk pekerja jasa konstruksi berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Dan untuk PMI berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua secara sukarela.
Liputan
Asep Ridwan