Cianjur,-Jurnal News Site
Polres Cianjur menggelar konferensi pers hasil pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung selama tujuh hari, mulai dari 20 Januari hingga 26 Januari 2025. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh KBO Satsamapta Polres Cianjur, IPTU Budi Setiayuda, S.H., pada Senin (27/1/2025).
IPTU Budi Setiayuda menjelaskan bahwa operasi yang dilakukan oleh Polres Cianjur bersama seluruh Polsek jajaran berhasil mengamankan sebanyak 336 knalpot yang tidak sesuai standar atau spesifikasi teknis. Selain itu, petugas juga menyita sebanyak 575 botol dan kantong minuman keras (miras) dari berbagai lokasi.
IPTU Budi menambahkan, knalpot brong yang disita berasal dari pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Sedangkan miras yang diamankan merupakan hasil razia di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras.
Polres Cianjur mengajak masyarakat untuk aktif mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi terkait pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungannya. Dengan keberhasilan ini, Polres Cianjur menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku.