Cianjur,-Jurnal News Site
Bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Daerah Golongan Karya Kabupaten Cianjur Jalan Siliwangi Kelurahan Sawah Gede kabupaten Cianjur,H. Oden Haryadi S.H,M.H Menggelar Sosialisasi Perda no 6 tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah Jumat,07 Februari 2025.
H.Oden mengapresiasi kegiatan sos per ini
"Luar biasa ibu ibu ormas perempuan golkar di DPD golkar kabupaten Cianjur walaupun tidak maksimal ada yang memang masalah kondisi barangkali diharapkan kader golkar membesarkan partai golkar dan mendukung saya sebagai anggota dewan dan mudah mudahan mereka menyadari dan mengikuti aturan yang telah di sampaikan,masyarakat merespon dan sangat antusias sekali.
Wirausaha Pemula adalah penduduk Jawa Barat yang memulai kegiatan berwirausaha dalam kategori usaha mikro dan kecil dengan jangka waktu kurang dari 42 (empat puluh dua) bulan atau 3,5 (tiga koma lima) tahun sejak terdaftar di lembaga perizinan usaha.
Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan mengelola usaha yang mengarah pada upaya mencari peluang dan menciptakan kegiatan usaha produktif dengan mendayagunakan sumber daya ekonomi dan sosial secara efektif untuk menghasilkan barang dan jasa yang bernilai tambah, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Kewirausahaan berasaskan:
a. kekeluargaan;
b. demokrasi ekonomi;
c. kebersamaan;
d. efisiensi berkeadilan;
e. kesejahteraan;
f. berkelanjutan;
g. kemandirian;
h. keseimbangan;
i. kesatuan ekonomi Daerah;
j. kreativitas;
k. inovasi;
Ade Sunandi S.E,M.M, Pemkesra kelurahan Sawah Gede "kami dari pemerintahan Kelurahan Sawah gede ini sangat bagus sekali untuk meningkatkan kewirausahaan warga masyarakat sehingga ada pembelajaran dan pemahaman bahwa gimana sih usaha itu? Bisa menyampaikan tampak dengan ilmunya, ini sangat bagus sekali H.Oden Haryadi S.H,M.H
Sebagai Anggota Dewan provinsi Jawa Barat dengan mengadakan sosialisasi. Harapannya Semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat lebih paham tentang kewirausahaan yang baik
Dr. HM Sjachru Wirahma, SH., MH.
Perda no 6 Tahun 2019 itu bagus disampaikan kepada masyarakat tahu manfaat daripada perda itu tentang masalah kewirausahaan.insya Allah kalau ini disosialisasikan Akan terlaksana kuncinya mental masyarakat harus dirubah dulu,oleh sebab itu harus ditangani secara profesional dan harus mencari instansi terkait harus terus menerus untuk dilaksanakan dengan harapannya mudah mudahan sosialisasi yang di laksanakan oleh pk H.Oden ini khususnya wilayah Cianjur aspirasinya bisa tersampaikan ke Jabar.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman Pemerintah Daerah Provinsi dalam menumbuhkembangkan semangat Kewirausahaan yang kreatif, inovatif dan berwawasan lingkungan dalam rangka membangun perekonomian daerah berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan;menciptakan ekosistem Kewirausahaan yang efisien sehingga mendorong daya saing produk Daerah Provinsi; memfasilitasi sertifikasi dan standarisasi Wirausaha, dan produk yang dihasilkan agar berkelanjutan dan berdaya saing di pasar nasional dan internasional; dan meningkatkan kapasitas usaha para pelaku Wirausaha di Daerah.
Peraturan Daerah ini bertujuan sebagai pedoman Pemerintah Daerah Provinsi dalam:
penyelenggaraan pengembangan Kewirausahaan,berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menetapkan kebijakan pengembangan Kewirausahaan dan mendorong pemangku kepentingan untuk berperan dalam pengembangan Kewirausahaan.