Total Pageviews

Iklan

Iklan

H.Oden Haryadi S.H,M.H, Melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawabarat No.1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Jurnal News Site
Monday, February 17, 2025, February 17, 2025 WIB Last Updated 2025-02-17T15:05:21Z


Cianjur,-Jurnal News Site
Bertempat di Aula Desa Warudoyong kecamatan Cikalongkulon kabupaten Cianjur.
H.Oden Haryadi S.H,M.H, Melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawabarat No.1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren hari Senin,17 Februari 2025 pukul 09.00 Wib.


Turut Hadir H.Oden Haryadi S.H,M.H, Anggota DPRD Jawa barat komisi satu,
Babinsa Desa Warudoyong Sersan Mayor Tatang Hermawan yang mewakili kepala desa yang berhalangan hadir,Dr.HM Sjachru Wirahma S.H,M.H Guru besar Unsur


H.Oden dalam sambutannya bahwa Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah:
Pertama perencanaan yang kedua Pembinaan dan Pemberdayaan Pesantren, meliputi Rekognisi Pesantren;Afirmasi Pesantren; dan Fasilitasi Pesantren;
Yang ketiga koordinasi dan komunikasi,ke empat partisipasi masyarakat ke lima sinergitas, kerja sama dan kemitraan ke enam sistem informasi ke tujuh tim pengembangan dan pemberdayaan Pesantren dan kedelapan pendanaan.


Dalam hal Penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan secara mandiri dan/atau independen untuk menjaga kekhasan atau keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren.



Untuk penyelenggaraan Pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin serta berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.




Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memenuhi unsur-unsur: Kiai,santri yang bermukim di Pesantren,pondok atau asrama,masjid atau musholla atau langgar; dan kajian kitab kuning atau di rasah Islamiah


Babinsa Desa Warudoyong Sersan Mayor Tatang Hermawan mengapresiasi kegiatan Sosialisasi perda ini enggak salah untuk kegiatan ini sehingga warga masyarakat tahu tentang peraturan daerah sehingga apabila ada yang mengajukan untuk usulan pesantren tahu cara caranya sehingga warga masyarakat tidak bingung harus ke mana untuk masukkan usulan mengenai kebutuhan pesantren, saya berharap sangat mendukung dengan diadakan sosialisasi ini karena saya sebagai TNI harus mendukung program yang dilaksanakan oleh pemerintah.


Mujid salah satu perwakilan dari masyarakat yang mengajukan pertanyaan mengenai tata cara mengusulkan persyaratan bantuan ponpes baik bantuan operasional dan infrastruktur di jawab langsung anggota dewan dengan memberikan tata cara atau mekanisme yang harus ditempuh dari mulai perizinan akta notaris dan lainnya lainnya
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • H.Oden Haryadi S.H,M.H, Melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawabarat No.1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Terkini

Iklan