Total Pageviews

Iklan

Iklan

H.Oden Haryadi S.H,M.H Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Jurnal News Site
Sunday, February 16, 2025, February 16, 2025 WIB Last Updated 2025-02-16T09:44:20Z


Cianjur,-Jurnal News Site
H.Oden Haryadi S.H,M.H Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertempat di Aula yayasan Bani Mutaqqin, Kampung Karamat RT 01 RW 09 Desa Sukamulya kecamatan Cugenang kabupaten Cianjur.




Turut Hadir dalam acara ini H.Oden Haryadi S.H,M.H,Anggota Dprd Provinsi Jawabarat komisi 1 bidang hukum dan pemerintahan Dr.HM Sjachru Wirahma S.H,M.H dosen dari Universitas surya kencana,Kepala desa Sukamulya H.Syahrul Gopur beserta jajarannya dan masyarakat sekitar.




Kepala desa Sukamulya H.Syahrul Gopur
"saya kepala desa Sukamulya, kecamatan Cugenang mengenai tahapan sosialisasi ini intinya warga mendapatkan ilmu yang kedua sosialisasi di bidang yang ada di desa itu tentang tata kelola masalah pertanian dan segala macam sangat Luar biasa."



Harapannya program program dari provinsi melalui aspirasi berupa infrastruktur seperti jalan bisa menyumbang ke desa Sukamulya.




Abeng ketua RW 06 kampung Karamat menanggapi Terkait kunjungan Pak H.Oden ini menurut saya sosialisasi sangat baik terkait dengan PPLH yang luar biasa maka dengan begitu sosialisasi perda yang baik sekaligus saya secara pribadi baru tahu tentang perda yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah ini kaitan dari perda ini sungguh luar biasa. Mudah mudahan dari segi kontinuitasnya ini bisa berjalan dengan baik dan bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat.






Dr.Sjachru Wirahma S.H,M.H ketika di wawancarai media menjelaskan mengenai Perda nomor 4 tahun 2003 Itu rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,ini mungkin turunan dari undang undang lingkungan hidup tahun 2009 dan juga memenuhi dari undang undang Cipta Kerja mestinya sosialisasi dibarengi dengan tata ruang.



Apalagi desa Sukamulya kaitan dengan ketahanan pangan sebagainya,ni sangat bagus sekali mengenai lingkungan hidup ini perlu disampaikan kepada masyarakat ini tanggung jawab daripada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten mengenai hal ini terutama umum desa Sukamulya ini kaitan hanya petani holtikultura terutama dalam masalah pemasarannya dan infrastrukturnya ini akan mensejahterakan masyarakat. Kalau tidak didukung ya tinggal cape saja.
H.Oden Haryadi S.H,M.H Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • H.Oden Haryadi S.H,M.H Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Terkini

Iklan