CIANJUR.- Jurnal News Site.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Gugatan sengketa Pilkada Cianjur nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang ajukan pasangan No urut 1 H.Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang, keputusan tersebut dibacakan langsung Majelis Hakim Suhartoyo. Rabu 5 Febuari 2025.
Berdasarkan Pantauan di lapangan penolakan tersebut membuat Relawan Pasangan No Urut 2 Wahyu Ramzi merasa terharu bahagia dan langsung puji syukur dengan mengalunkan Sholawat atas kemenangan Bupati terpilih Wahyu Ramzi yang bertempat di posko kemenangan Wahyu Ramzi yang beralamat di Jl. Prof Moh Yamin Kecamatan Cianjur.
Bupati Cianjur terpilih Dr.Wahyu saat di wawancara awak media mengatakan, Sejak awal kita sudah optimistis Marhamah konstitusi (MK) akan menolak gugatan yang di ajukan pasangan no urut 1 Herman Suherman dan H Ibang dan merasa yakin Kemenangan Pilkada Cianjur di menakan oleh No urut 2 Wahyu Ramzi
"Denga kemenangan Wahyu Ramzi pihaknya akan terus menebar kebaikan untuk masyarakat karena kami resmi terpilih menjadi kepala daerah dan pemimpin Cianjur," kata dia
Ia menegaskan, kepemimpinannya bersama Ramzi akan tetap melanjutkan program pemerintahan sebelumnya yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Cianjur.
“Program-program bupati sebelumnya akan kami lanjutkan. Prioritas adalah pembangunan infrastruktur,” pungkasnya.