Jurnalnewssite, Sampit - Masih ingat dengan tiga karyawan PT. HMBP 2 yang diantaranya adalah lansia dalam pemberitaan terdahulu. PT. HMBP 2 yang beralamat di jalan jenderal Sudirman KM.43 Sampit seakan kebal hukum dalam menerapkan sistem peraturan perundang-undangan terhadap ketenagakerjaan tidak semestinya. Hal ini dapat dilihat dari proses Bipartite yang masih berjalan dan tertuang dalam berita acara mediasi tapi diingkari oleh pihak PT.
Perlu diketahui mediasi ketiga karyawan masih berlanjut diantaranya: (AS) Lansia yang berumur 60 tahun dengan masa kerja kurang lebih 14 tahun saat mediasi Bipartite terakhir diputuskan uang pensiun nya hanya 40jt, saat ditanyakan kuasa hukum AS kepada pihak PT. HMBP 2 dari mana dasar hitungan tersebut muncul, pihak PT HMBP 2 yang ada pada saat itu yaitu KTU dan personalia PT langsung mengatakan ini sudah keputusan management kami. Padahal pihak kuasa hukum menanyakan rincian penghitungan seperti apa, jelas sudah pihak PT menetapkan tidak sesuai dengan PP 35 ketenagakerjaan.
Sedangkan untuk ( AR ) yang pada saat mediasi Bipartite pertama tanggal 15 Oktober 2024, dalam berita acara jelas tertulis bahwa keputusan AR menunggu yang bersangkutan selesai menjalani sanksi dan pihak PT. HMBP 2 mengatakan menunggu keputusan manajement, disebabkan yang bersangkutan pada saat bekerja tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan malah menyimpan buah TBS dilahan dan TBS tersebut belum disentuh atau belum dipindahkan ketempat lain dan nilai nominal nya pun kurang lebih RP.800an ribu, langsung diproses secara hukum oleh pihak PT tanpa diberi SP 1 ataupun restoratif justice menyebabkan yang AR dijatuhi sanksi tindak pidana ringan yaitu dengan hukuman 2,5 bulan oleh majelis hakim.
Artinya saat menjalani sanksinya AR status masih karyawan PT karena tidak menerima surat PHK. Setelah selesai menjalani sanksinya (AR) didampingi kuasa hukumnya ke PT. HMBP 2 pada tanggal 27 Desember 2024 disitu yang bersangkutan diberikan surat PHK yang mana surat PHK tersebut dikeluarkan tanggal 29 September 2024 dan ditulis bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencurian dengan menggunakan mobilisasi perusahaan mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian.
Sedangkan (AR) jelas dalam putusan pengadilan hanya melakukan tindak pidana ringan yaitu pasal 373. Dan pihak perusahaan hanya memberikan kompensasi satu juta rupiah. Jelas bahwa pihak PT telah mengingkari isi berita acara mediasi Bipartite pertama tanggal 15 Oktober 2024 dan pihak perusahaan dalam surat PHK nya pun menuliskan hal yang berlebihan dan merugikan AR.
Sedangkan karyawan (H) sesuai keterangan dari dokter bahwa yang bersangkutan memang tidak layak kerja berat yang memerlukan manuver kekuatan baik itu, angkat, angkut, dorong, nyangkul, jalan dan duduk lama disebabkan sakit yang diderita oleh H selama bekerja di PT. HMBP 2 dan H meminta untuk pensiun, pihak PT. Tetap mempertahankan yang bersangkutan untuk bekerja tapi yang bersangkutan tidak bisa melakukan pengobatan karena BPJS ketenagakerjaan non aktif. Pihak PT memberi kan SK baru bagian implesment. Dalam berita acara mediasi Bipartite terakhir bahwa yang bersangkutan menyerahkan keputusan ditingkat Tripartite.
Menurut kuasa hukum ketiga karyawan AS, AR, H yaitu Law Firm Iin Handayani and Rekan "Ketiga karyawan ini masih dalam proses menunggu jadwal mediasi Tripartite di dinas ketenagakerjaan kabupaten Kotim dan hal ini sudah tertuang dalam agenda tapi pihak PT HMBP2 seakan bikin aturan sendiri, faktanya saja yang barusan pihak PT. Sudah 3 kali memberikan surat panggilan kepada( H ) untuk melakukan pekerjaan membersihkan halaman kantor, motong rumput dan sebagainya apabila tidak mengindahkan maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri, padahal dalam berita acara jelas tertulis ketiga karyawan tersebut masih menunggu jadwal mediasi Tripartite," katanya. (Ariyanto)