Cianjur,-Jurnal News site
Dalam hal seorang ketua mengundurkan diri dari jabatannya pada suatu organisasi merupakan sebuah hak yang bisa di lakukan, namun tentunya meskipun pengunduran diri itu merupakan haknya jangan lupa juga pada kewajiban.
sebelum mengundurkan diri orang yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari organisasi, mengingat pertanggung jawabannya yang melekat dengan jabatan sebagai ketua apakah sudah selesai di pertanggungjawabankan atau belum kepada organisasinya.
Untuk mempertanggung jawabkan setiap kegiatan dan anggaran yang mereka pergunakan, mengingat organisasi KONI merupakan organisasi yang sumberdananya mempergunakan juga APBD yang jumlahnya juga sangat besar.
Sebagai tranparansi dan bukti pertanggungjawaban seorang ketua KONI sebelum diterima mengundurkan diri oleh organisasi hendaknya ketua KONI bersedia diaudit Badan Pemeriksa keuangan (BPK) dan Inspektorat Daerah.
Nah nanti hasil dari audit Kalau tidak ditemukan kerugian uang negara bisa di umumkan ke publik, dan tentunya bilamana ditemukan ada kerugian uang negara maka harus diteruskan ke penegak hukum.
Audit investigasi itu harus dilakukan terhadap pengguna anggaran negara untuk melihat sejauh mana mereka mengunakan anggaran negara, apakah sesuai dengan ketentuan aturan atau tidak, atau mungkin ada indikasi penyelewangan terhadap anggaran negara tersebut.
Jadi meskipun mengundurkan diri itu adalah hak tapi ada juga kewajiban yang harus di selesaikan, sehingga tidak mudah pejabat publik di Cianjur mengundurkan diri,tentu mereka harus bertanggung jawab selama mereka menjadi Pejabat Publik. Setiap anggaran negara yang mereka kelola dan gunakan harus dipertanggung jawabkan.